Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 24 Noreg Perda Kab. Bombana 24/254/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 328 Tahun 2016 tantang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan maka perlu di lakukan pencabutan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kabupaten Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Udang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini membahas tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 62 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan tenaga listrik oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Penerangan Jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka diperlukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4842); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan lingkungan hidup dan lembaga teknis daerah kabupaten kaimana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi rumah potong hewan adalah salah satu jenis retribusi
daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat
dipungut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan {erangkat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi agar penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien,
perlu dilakukan penataan perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung yang tepat fungsi dan
tepat ukuran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat
daerah yang rasional, profesional, efektif dan efisien;
b. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan
kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa beberapa ketentuan mengenai pembentukan dan
susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung yaiutu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2002/NO.24, TLD No.24, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 92 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan Pemerintah Daerah perlu mengikursertakan Masyarakat dan Pihak Swasta
UU No.27 Tahun 1959, UU No.22 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, kepres No.49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM 18 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
8 HALAMAN DAN 3 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, serta
keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai Desa
dan Kelurahan maka perlu diadakan beberapa
perubahan-perubahan;
b. bahwa beberapa perubahan-perubahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, mencakup
kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, Sumber Pendapatan Desa dan anggaran
Pendapatan BelaNJA Desa yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Pembentukan Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, sumber pendapatn desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; sumber pendapatan desa; serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, daerah dapat melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah;bahwa kerjasama harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memberikan keuntungan baik pemerintah daerah dan pihak yang bekerjasama dengan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomo 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja sama;Ruang Lingkup Kerja sama;Tahapan Pelaksanaan Kerja sama;Pembiayaan;Persetujuan DPRD;Keadaan Memaksa;Pembiayaan dan Hasil Kerja sama;Berakhirnya Kerja sama;Perubahan Kerja sama;Penyelesaian Perselisihan;Pelaporan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat