Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Reklame termasuk didalamnya mangatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Wilayah Pengumutan Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,Kadaluarsa, Ketentuan Pidana, Penyidik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat