Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 Dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan harmonisasi materi dan sinkronisasi
pengaturan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang menentukan bahwa
penerimaan hasil bunga/dividen rekening dana cadangan
dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai
penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar
dana cadangan pada lampiran rancangan peraturan daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang
perlu melakukan revisi atas landasan yuridis yang mengatur
mengenai hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan
Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 dan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010, yang berisi : Pasal I; Pasal 7; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembinaan Jasa Usaha kepariwisataan, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retrubusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 27 Tahun 2001; Perda No. 28 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2003; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pembinaan jasa usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur mengenai ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU
Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 79 Tahun 2005; UU
Nomor 6 Tahun 2006; UU Nomor 38 Tahun 2007; UU Nomor 69 Tahun 2010;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007;
Permendagri Nomor 23 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan
reribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran,
dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan;
kedaluarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pendirian dan Pelayanan Koperasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Pendirian dan Pelayanan Koperasi termasuk salah satu jenis Retribusi Lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 25 Tahun 1992; UU No 4 Tahun 1994; UU No 9 Tahun 1995; UU No 8 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1995; PP No 44 Tahun 1997; PP No 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No 227 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351 Tahun 1998; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 tahun 1986.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2011 No.24/TLD No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang rekreasi, pariwisata dan olah raga,
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan tempat
rekreasi, pariwisata dan olahraga;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran
serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas
jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata
dan olahraga;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya
menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Rariwisata di
Kabupaten Purworejo, telah dipungut berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Daya Tarik
Wisata, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan
Penundaan Pembayaran;
h. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Tata Cara Penagihan;
k. Kedaluwarsa Penagihan;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan
Retribusi Daya Tarik Wisata
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 24 Tahun 2010
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan tuntutan dan dinamika masyaraka, maka Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1998 tentang Reklame perlu disesuaikan; bahwa reklame merupakan upaya untuk menarik dan mengajak orang untuk mengikuti isi Reklame dan dipergunakan sebagai sarana untuk mencari keuntungan atas suatu tujuan; bahwa pemasangan reklame diruang publik memiliki nilai ekonomi dalam memasarkan suatu produk atau pencapaian maksud untuk memberitahukan kepada khalayak umum baik yang diselenggarakan secara perorangan maupun melalui badan usaha khusus penyelenggaraan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame yang berisi; Ketentuan Umum; nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Serta Kadaluarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Pengahpusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; SKPD Pemungut;l Pengawasan; Tindakan Penertiban; Penyitaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standardisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan tera/tera ulang terhadap alat UTTP, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat