Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. kesejahteraan sosial merupakan hak bagi setiap warga negara dan tanggungjawab penyelenggara negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat her-us ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosiai yang adil dan merata serta dilaksanakan secara terar'ah, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan semangat otonomi daerah;
c. pengaturan Jcbih lanjut dalam rangka penyclenggaraan kcsejabteraan sosial di daerah. diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan perrimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999;
7. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2002;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004;
11.Undang-Undang Nomor 40 Tabun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2005;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2005;
14. Undang-Undang Nomor 21 Tabun 2007;
15. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2008;
16. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2009;
17. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
19. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011;
20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20II;
21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
22. Peraturan Pemer-intah Nomor 38 Tahun 2007;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
26. Pcraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tabun 2009;
28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
17 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016
PERDA Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan adanya objek retribusi baru dan perubahan ketentuan penggunaan objek retribusi maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Banyumas.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas mengubah Ketentuan huruf A dalam Lampiran I, Ketentuan huruf B dalam Lampiran I,Ketentuan Lampiran II dan Ketentuan Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2015, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2015 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2015
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5040);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyxisunan dan penerapan
Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5161 );
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran NegarRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 81);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 56);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2012;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2014-2019;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2015
BAB I KETENTUAN PENUTUP,
BAB II PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH,
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Sarang Burung Walet; Untuk ketertiban dan kelestarian Sumber Daya Alam Sarang Burung Walet serta tetap terselenggaranya aktivitas pengusahaan dan pemanfaatan Sarang Burung Walet oleh masyarakat, diperlukan adanya pengaturan terhadap hal tersebut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak sarang burung walet; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; pembagian hasil pajak; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Ketentuan lebih lanjur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008
DESA - TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2008/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
desa perlu didukung oleh tata cara dan metode
yang pasti, baku serta standar yang mengikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di
Tingkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, jenis dan sifat, perancangan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, penyampaian peraturan desa, penomoran, penggandaan,pendistribusian dan pendokumentasian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2000 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 24 Tahun 2021
NILAI DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU ABSTRAK
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan, Evaluasi Jabatan Digunakan
Sebagai Panduan Dalam Menentukan Nilai dan Kelas
Jabatan Pegawai Negen;
b. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pembinaan
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu Nilai dan Kelas Jabatan (Job Value dan
Job Class) bertujuan untuk
Penyusunan/Penyempumaan Peta Jabatan,
Penyusunan/Penyempumaan Struktur Organisasi,
Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan, Analisis
Jabatan, Analisis Beban Kerja, Penyusunan
Formasi, Perumusan Pengembangan Pegawai,
Mutasi, dan Redistribusi Pegawai serta Pemberian
Tunjangan di Kabupaten Pringsewu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai dan
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pringsewu;
UU No 48 TaHUN 2008,UU No 5 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, PP No 30 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, PermenPANRB No 34 Tahun 2011, PermenPANRB No 39 Tahun 2013, PermenPANRB No 41 Tahun 2018, PermenPANRB No 1 tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Pringsewu No 16 Tahun 2016, Perbup Pringsewu No 06 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Halaman : 157
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013 - 2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Balangan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, wilayah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah Kabupaten Balangan merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) hurup a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; Permendagri Nomor 28 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 47 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013-2032 yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Ruang lingkup penataan ruang wilayah daerah;
c. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
d. Rencana struktur ruang wilayah;
e. Rencana pola ruang wilayah;
f. Kawasan strategis;
g. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
h. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
i. Kelembagaan;
j. Hak, kewajiban dan peran masyarakat;
k. Ketentuan lain-lain;
l. Ketentuan peralihan;
m. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat