Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Satuan Pendidikan merupakan salah satu tempat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, untuk itu keberadaannya perlu dibina dan dilindungi;
bahwa untuk pengendalian agar Lembaga Satuan Pendidikan dapat menghasilkan
Sumber Daya Manusia yang berkualitas, dipandang perlu dilakukan pembinaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan
Pendidikan Di Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang, Tata Cara Memperoleh Izin, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Akreditasi, Penambahan, Perubahan Bidang , Program Keahlian Pada Lembaga Satuan Pendidikan Kejuruan, Pengintegrasian Lembaga Satuan Pendidikan, Alih Fungsi, Hak Pemegang Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2006
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2005;
Materi Pokok: menambahkan ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, pakaian dinas, belanja penunjang kegiatan, dan penganggaran belanja penghasilan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 3 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006
Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Wonosobo 2006 - 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan Pemerintah Daerah
dan agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif,
efisien dan bersasaran dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Wonosobo 2006 – 2010 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )
Kabupaten Wonosobo 2006 – 2010.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun
2004.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk pereode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan bupati
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum ABD serta strategis dan prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemprov Jambi dengan DPRD Prov. Jambi No. 910/5699.A/Bappeda dan No. 900/1029.A/DPRD dan Surat Keputusan DPRD Prov. Jambi No. 06 Tahun 2005 tentang Persetujuan Dewan terhadap Arah dan Kebijakan Umum APBD Prov. Jambi TA 2005, perlu menyusun APBD TA 2006.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai APBD Prov. Jambi TA 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Jambi menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabarab APBD TA 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, perlu menyusun APBD TA 2006. APBD TA 2006 telah mendapat persetujuan DPRD dengan Nota Kesepakatan tanggal 22 Maret 2006 Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 24 Tahun 2006 dan pengesahan Gubernur tanggal 20 April 2006 Nomor 903/1613/Bappeda. APBD TA 2006 perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD TA 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pernerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2006
rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten bone bolango tahun 2005-2010
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/No.1 Seri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
Peraturan ini dibetuk untuk melaksanakan amanat Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 20005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat