Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan
sumber daya manusia yang
berkualitas, dan
berkesinambungan diperlukan
penyelenggaraan pendidikan
yang berorienasi kepada
penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni,untuk pelaksanaan
pendidikan secara terencana
dan terpadu dipandang perlu
untuk menetapkan ketentuan
mengenai penyelenggaraan
pendidikan di Kota Makassar.
Undang-undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian(Lembaran
Negara Republik Inonesia
Tahun 1974 Nomor 304)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
, Undang-Undang Nomro 33
Tahun 2004 tentang
Perombangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah , Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen , Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah , Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar, Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah , Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan, Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi , Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan ,
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 - 2026
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan bernegara dan berotonomi daerah yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan; penyusunan perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka berdasarkan kewenangan daerah; salah satu perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara berjangka sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 150 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2006 - 2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan
Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 27 bulan Januari
tahun 2006, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
4186);
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4022);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006.
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan Pertanggungjawaban serta
Pengawasan Keuangan Daerah.
Materi ini berisi tentang Perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2006
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2006 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi kentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Teluk Wondama telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007;
b. bahwa penyumpurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentnag APBD Tahun 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2007.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 1997; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2006; Perbup Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang bersifat strategis dan adanya penyesuain-penyesuaian akibat terjadinya peningkatan sumber-sumber Penerimaan daerah serta adanya kebutuhan yang bersifat mendesak.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 12 Tahun 1985
2. UU Nomor 18 Tahun 1997
3. UU Nomor 21 Tahun 1997
4. UU Nomor 28 Tahun 1999
5. UU Nomor 25 Tahun 2000
6. UU Nomor 3 Tahun 2003
7. UU Nomor 10 Tahun 2004
8. UU Nomor 32 Tahun 2004
9. UU Nomor 33 Tahun 2004
10. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
12. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
14. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
19. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2005
20. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 01 Tahun 2006
21. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2006
Materi Pokok :
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2005. Sebagai landasan oprasional pelaksanaan, Bupati Mukomuko menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2006
PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI - NOMOR 3 TAHUN 2006 - TENTANG - RETRIBUSI - PARKIR - DI TEPI - JALAN UMUM
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi telah diubah dengan Undangundang No. 34 Tahun 2000, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan Jenis Retribusi Kabupaten , untuk itu maka perlu pengaturan tentang pemungutan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Dearah (PAD); Untuk pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 130 – 67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 29 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, yang meliputi; KETENTUAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; PRINSIP DALAM PENETAPAN RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Apotek
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan peredaran obat yang dikonsumsi masyarakat melalui resep dokter, sejalan dengan ketentuan tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih dibidang kesehatan perlu dilakukan pembinaan, dan pengaturan penyelenggaraan apotek.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda No. 32 Tahun 1996; UU No.25 Tahun 2000; Perda No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan apotek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, sanksi administrasi, penyelenggaraan apotek, pelayanan, pengalihan tanggung jawab pengelolaan apotik, nama, obyek dan subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Perlu Meningkatkan Penyelenggaraan Pembangunan, Dan Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Masyarakat; B. Bahwa Dalam Rangka Upaya Peningkatan Kepada Masyarakat, Perlu Meninjau Kembali Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Khususnya Pada Dinas Pendapatan Daerah Di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat