program, rencana kerja dan pembangunan - kebijakan pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD. 2019/ No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik perlu menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal yang memuat defenisi rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Pidie JayaTahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemilihan Kepala Desa gelombang ke 3 tahun 2021 terdapat beberapa syarat dan aturan teknis yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sosiologis saat ini, sehingga Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; 12. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021Nomor 37)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016
Penjelasan: 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 23 Tahun 2008
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN DAERAH - NOMOR 21 - TAHUN 2006 - TENTANG - BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR - KEPADA PARTAI POLITIK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2008/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005, untuk menunjang kegiatan partai politik di Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur dalam rangka memperjuangkan cita-cita
para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur Nomor 21 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Partai
Politik perlu diadakan penyesuaian;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 22 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No
12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 2 Tahun 2008;UU No 10 Tahun 2008;PP No 29 Tahun 2005;Perda No 36 Tahun 2007
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : PENETAPAN JUMLAH BANTUAN , Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah
perolehan kursi di DPRD Kabupaten hasil Pemilihan Umum 2004;
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap kursi ditetapkan sebesar
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat digunakan secara efisien, efektif, dan bangunannya mengutamakan keamanan serta kenyamanan lingkungan;bahwa seiring dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya penggunaan alat-alat telekomunikasi oleh masyarakat bertambah pula jumlah pendirian menara telekomunikasi di daerah dari berbagai operator selular;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 pada lampiran huruf (y) pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan memberikan izin terhadap pendirian menara telekomunikasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Menara Telekomunikasi;Persyaratan Menara Telekomunikasi;Perizinan Menara Telekomunikasi;Standar Pelayanan Perizinan Menara;Hak Dan Kewajiban;Pengendalian Menara Telekomunikasi;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2004/No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjaj Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23, TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BENTUK,WARNA DAN ISI LAMBANG DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor 16 tahun 1999 tentang Perubahan Pertama peraturan Daerah Tingkat II Nomor 8 Tahun 1981 tentang Ketentuan Bentuk, Warna, Isi Lambang Daerah Kabupaten Tingkat II Lampung Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Daerah tersebut
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Bentuk dan warna
3. Isi lambang daerahKetentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
4 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Kepada Parpol
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PP No.5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2009, maka untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2009 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sekatan.
Dasar Hukum: UU No.22 Tahun 2003; UU No.37 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.32 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pemberian dan Penetapan Jumlah Bantuan Keuangan; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Wonosobo Unit Swadana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik di bidang pelayanan kesehatan diperlukan organisasi
perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro
Kabupaten Wonosobo.
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro terdiri dari :
a. Direktur.
b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1) Sub Bagian Perencanaan Program, Monitoring dan Evaluasi;
2) Sub Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat;
3) Sub Bagian Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bidang Pelayanan, terdiri dari :
1) Seksi Pelayanan Medik;
2) Seksi Pelayanan Keperawatan.
d. Bidang Penunjang terdiri dari :
1) Seksi Sarana Medik dan Keperawatan;
2) Seksi Sarana Non Medik.
e. Bidang Keuangan, terdiri dari :
1) Seksi Pendapatan;
2) Seksi Belanja.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Wonosobo Unit Swadana (Lembaran Daerah
Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat