Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Mengubah sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2006/NO.22, TLD/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2005 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Materi Pokok Perda ini adalah:(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 08 Seri E Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Seri E Nomor 03)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 08 Seri E Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 04 Seri E Nomor 03) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 08 Seri E Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 04 Seri E Nomor 03) diubah
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011
RETRIBUSI - PASAR - GROSIR - PELELANGAN - HASIL - PERIKANAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dikelompokan kepada Retribusi Pasar Grosir yang merupakan jenis retribusi jasa usaha; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; kepmendagri UU No. 119 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
9 hlm; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai pejelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh Persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 22 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2010/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Tiga bulan
Nopember Tahun Dua Ribu Sepuluh
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
hurufa dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun
2010.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Marga Mukti, Desa Aur Cina, Desa Talang Kuning, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Talang Medan, Desa Sungai Ipuh Satu Dan Desa Sungai Ipuh Dua Di Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten MukuMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta pelayanan keBEda masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Marga Mukti, Desa Aur Cina, Desa Talang Kuning, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Talang Medan, Desa Sungai lpuh Satu dan Desa Sungai lpuh Dua Kecamatan Teras Terunjam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Marga Mukti, Desa Aur Cina, Desa Talang Kuning, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Talang Medan, Desa Sungai lpuh Satu dan Desa Sungai lpuh Dua di Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967; Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2A04; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah lGbupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun; dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Aur Cina, Desa Talang Kuning, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Pondok Kelapa dan Desa Pondok Medan di Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menertibkan peruntukan penggunaan tanah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengatur Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
Bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Neqeri Nomor 3 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Tata Cara Perizinan;
Cara Penerapan Penggunaan Jasa;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 22 Tahun 2016
keuangan daerah - pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2016/ No. 22 Seri E nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1.Ketentuan Umum 2.Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah 3.Kekuasaan pengelolaan Keuangan daerah 4.Sumber Penerimaan Daerah 5.APBD 6.Penetapan APBD 7.Pelaksaan APBD 8.Perubahan APBD 9.Pengelolaan Kekayaan Daerah 10.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD 11.Pengendalian Intern Pengawasan dan pemeriksaan 12.Penyelesaian Kerugian Daerah 13.BLUD 14.Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota 14.Kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati 16.Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
83 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMELIHARAAN KEBERSIHAN;
BAB III
PENGELOLAAN KEBERSIHAN;
BAB IV
TEKNIS PENGELOLAAN;
BAB V
CARA PEMBUANGAN SAMPAH;
BAB VI
TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR;
BAB VII
PENYULUHAN KEBERSIHAN;
BAB VIII
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IX
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB X
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB XI
PRINSIP DASAR DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB XII
STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB XIII
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB XIV
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRSASI;
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XIX
L A R A N G A N;
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XXII
P E N Y I D I K A N;
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Kebersihan
dan Angkutan Sampah dan peraturan pelaksananya dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku lagi.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan kecamatan yang merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan kelurahan yang merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Negeri Nomor 158 Tahun 2004; Keputusan Negeri Nomor 159 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat