bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 212 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Ketentuan BAB VII pasal 67 sampai dengan Pasal 77 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang
perlu menggali potensi sumber-sumber pendapatan desa dalam
rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :1. UU No 38 Tahun 1999;UU 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004 ;PP No 72 Tahun 2005
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ,ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBDES,PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD DESA ,PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN APBDesa,SUMBER PENDAPATAN DESA,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ,PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDesa
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Di Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan keolahragaan di Salatiga diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan. Maka dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan, perlu mengenai penyelenggaraan keolahragaan di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; Perda Prov. Jateng No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, kepentingan umum, kesadaran, kemandirian, keterpaduan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportifitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, serta mengangkat harkat, martabat, kehormatan Daerah dan bangsa. Setiap warga masyarakat di daerah, pelaku olahraga, pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan keolahragaan daerah.
Pemerintah Daerah bertugas mengarahkan, membina, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
53 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 24 Noreg Perda Kab. Bombana 24/254/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 328 Tahun 2016 tantang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan maka perlu di lakukan pencabutan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kabupaten Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Udang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini membahas tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 62 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan tenaga listrik oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Penerangan Jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka diperlukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4842); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan lingkungan hidup dan lembaga teknis daerah kabupaten kaimana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi rumah potong hewan adalah salah satu jenis retribusi
daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat
dipungut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat