Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD perlu dilakukan penyesuaian;
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan Ketentuan yang berlaku;
Sehubungan dengan maksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 9 Tahun 2003; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka Utara No Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Susunan dan Struktur Organisasi; 5. Staf Ahli; 6. Tata Kerja; 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; 8. Eselonering dan Jabatan Fungsional; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN TERNAK DAN PERIZINAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha penertiban pengeluaran/pemasukan maupun pemotongan hewan ternak serta upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit hewan menular (PHM) di pandang perlu dipungut retribusi;
bahwa yang dimaksud huruf a di atas adalah salah satu usaha untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Ternak dan Perizinan Usaha dibidang Peternakan
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 6 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Ternak dan Perizinan Usaha dibidang Peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara penagihan dan pembayaran; sanksi administrasi; daluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14,Pasal
16 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Hiburan maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupatcn
Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pcmcrintah No 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
Peraturan Dacrah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD
BAB Ill TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN DAN PENUNDAAN
Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Parkir Di Tepi Jalan di Kota Ambon merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 2 Seri C Nomor - 02) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 2 Seri C Nomor - 02).
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2013
PERDA Kab. Pacitan No. 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA Mengubah besaran tarif retribusi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah No 21/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi Daerah, terutama kewenanga n di bidang perlindungan masyarakat, perlu adanva peru bahan struktur organisasi pada Badan Kesa L1...1c1 n Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupatcn Jorn bang;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga · Teknis Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tidak scsuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk mclaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan Kedua a tas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang dengan menetapkan ketcntuannya dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tenlang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahuri 1965 (Lerribara n Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Lentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Lc11Lc.111g Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Pcra turan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 t cu ta nj;
Organisasi Perangkal Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perat.ura n Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20 J 4
ten Lang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Perat.uran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Lembara n Dae rah Ka bupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 5 / D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2008 t.entang Organisasi dan Tata Kerja Lernbaga Tck n is Dacrah Kabupalen Jombang (Lembaran Dae rah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/ E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupat cn Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupatcn Jombang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi da n Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten .Jornbang (Lernbaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2008 Nomor 8/ D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Ka bu paten .Jorn bang Nomor Nornor 10 Tahun 2011 (Lernbaran Dacrah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 10/0) diubah sebagai bcrikut:
1. Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah;
2. Ketentuan pada Bagian Kedua diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 14 pada huruf b Lampiran 11 d iuba h;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat