Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 21 Tahun 2012

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD BAB Ill TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN DAN PENUNDAAN Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
28 September 2012
Tanggal Pengundangan
28 September 2012
Tanggal Berlaku
28 September 2012
Sumber
BD.2012/No.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan