peraturan ini mengatur mengenai Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur; meliputi: penentuan keadaan darurat;kegiatan status siaga; Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari status: a. Siaga Darurat Bencana; b. Tanggap Darurat Bencana; dan c. Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat