Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan (HO)
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan lajunya perkembangan jaman dan
pembangunan maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi
Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
keadaan sosial Ekonomi, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 tentang Izin Gangguan (HO);
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad.1926; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undar.- rnor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2005;
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan dengan
telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu ditinjau
kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Sumber
Pendapatan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Sumber Pendapatan Desa
yang meliputi
Sumber Dan Jenis Pendapatan Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa, Pengembangan Sumber Pendapatan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan Sumber Pendapatan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 17 Tahun 2006
a. bahwa untuk optimalisasi sumber pendapatan dan tertib pengelolaan
keuangan Desa, perlu adanya pengaturan keuangan desa ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur ketentuan mengenai
Keuangan Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang
dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2006
a. bahwa Pajak Daerah adalah iuran rakyat kepada Kas Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah menetapkan bahwa Pajak Reklame merupakan Objek
Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, dengan tiada mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan digunakan
untuk membayar pengeluaran umum bagi penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Karanganyar ;
b. bahwa Pajak Reklame dalam pemungutannya agar tidak
menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat keadilan, tidak menganggu
perekonomian (syarat ekonomis), dan pemungutannya harus
efisien, serta harus sederhana, mengingat wajib pajak reklame
adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau
melakukan pemasangan reklame dengan tujuan komersial,
maka pemungutan pajak reklame lebih diarahkan untuk
menambah Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
pengeluaran umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, dan b maka
perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan atau media yang
menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan
komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan
atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang
ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar
dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame di
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2006
bahwa dengan bcrlakunya Undang-Undang Nornor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai dengan undang-undang tersebut di atas karena masih mengatur mengenai Obyek Pajak sehingga Peraturan Daerah Tersebut perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimhangan sebagaimana dimaksud dalam huruf "a" perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pajak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undanz-Undanz Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor I Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cra pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cata pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaranp ajak, kedaluwarsa, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan ketentian penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 14 Tahun 1998 dicabut
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2006/NO.17 TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan
desa yang mampu mencerminkan nilai demokrasi dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat desa, perlu
penataan susunan dan kedudukan Badan
Permusyawaratan Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan
Badan Perwakilan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan
dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau
kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) BPD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau
diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa,
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota Badan
Perwakilan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan
dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat