Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan (3), Pasal 4 ayat (3) , Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17 ayat (2) dan(3), Pasal 18 ayat (2),(3),dan (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat