a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dipungut pajak dengan nama Pajak Parkir;
Objek Pajak Parkir, adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
Objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Toko modern b. Pertokoan
c. Tempat Hiburan/wisata d. Pujasera
e. Tempat Penitipan Kendaraan
Tidak temasuk obyek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. Penyelenggaraan tempat Parkir untuk keperluan ibadah
Subyek Pajak parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor;
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan
di bidang kesehatan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan.
Pembangunan kesehatan perlu diatur dalam suatu
sistem pelayanan kesehatan yang terpadu yang
berlaku di Kabupaten Balangan.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem
Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem
Kesehatan Daerah, meliputi Subsistem Upaya Kesehatan yang terdiri dari Upaya Kesehatan, Upaya Kesehatan Masyarakat, Upaya Kesehatan Perorangan, Upaya Kesehatan Kombinasi UKM dan UKP, Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan Bencana; Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; Subsistem Pembiayaan Kesehatan; Subsistem SDM Kesehatan; Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan; Subsistem Manajemen Kesehatan; Pengendalian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
20 Halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pegendalian Hasil Bumi Yang Diperdagangkan Keluar Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dengan pelaksanaan otonomi daerah sangat dibutuhkan pendanaan yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, sehingga perlu memanfaatkan potensi daerah berupa hasil bumi yang diperdagangkan keluar daerah sebagai sumber pendapatan guna meningkatkan PAD. Dengan ditetapkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa potensi yang ada dalam wilayah Kabupaten Mamuju dapat dikelola sebagai sumber PAD. Hasil bumi yang dimaksud tersebut perlu dikendalikan dengan sebaik-baiknya dalam rangka menjaga kualitas mutu dan pemberian legalitas tentang hasil bumi yang diperdagangkan keluar daerah. Pemberian pelayanan berupa pengendalian hasil bumi yang diperdagangkan keluar Kabupaten sehingga perlu ditarik retribusi daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, onjek dan subjek retribusi; tujuan dan penetapan struktur tarif; dan tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
15 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 141 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Gangguan Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 No.450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Kepres No. 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/ MDAG/ PER/9/2009; Permendagri No. 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; serta Tata Cara Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Banyuasin No.35 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin No.36 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.32 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Banyuasin No.37 Tahun 2003.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - KEWENANGAN - PADA BIDANG - MINYAK - GAS BUMI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2008/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PADA BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008 tentang Urusan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Khususnya sub bidang Minyak dan Gas Bumi perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kewenangan pada Bidang Minyak dan Gas Bumi
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1971; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Putusan MK No : 002/PUU-1/2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2973; PP No. 45 Tahun 1985
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Kewenangan Pada Bidang Minyak dan Gas Bumi; Meliputi Pemberian Izin, Rekomendasi dan Persetujuan; Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hulu; Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hilir; Tata Cara Pengajuan Permohonan untuk Perusahaan Penunjang; Pangkalan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan, Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud perlu diadakan pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2004, sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009, sehingga perlu untuk disesuaikan.
Dasar Hukm Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 1995; UU No.7 Tahun 1996; UU No.32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Npp.12 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pelarangan, Pengawasan, Penertuban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol, Peredaran dan Produksi Minuman Beralkohol, Perizinan Usaha Perdagngan, Penyimpanan Minuman Beralkohol, serta Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mencabut berlakunya PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2004.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER DAYA AIR
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 85/PUU-XI/2013, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER DAYA AIR DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2017No.20/TLD No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 1) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016
PERDA Kab. Bangka No. 17 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No.20 Seri B 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat