PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH nomor 2 tahun 2012 - RETRIBUSI JASA USAHA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No.230.2015/NOREG 4.20/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a. Penyisipan 1 ayat diantara ayat (1) dan (2) Pasal 23. Penghapusan Pasal 56 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tata cara pemungutan dan penyetoran Retribusi serta bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan situasi dan perkembangan dinamika di masyarakat maka perlu menggunakan Pengawasan Kualitas air bersih dan sehat; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Kualitas Air.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. JENIS PENGAWASAN KUALITAS AIR 5. PELAKSANAAN PENGAWASAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ; 8. PENYIDIKAN 9.SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyampaian informasi kegiatan program pembangunan yang akan maupun telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin guna menunjang kemajuan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik di Daerah Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berbentuk badan hukum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32
Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2005; PP No 13 Tahun 2005; Per. KPID No. 2 Tahun 2005; Perda Kab. HSS No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. HSS No. 5
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan;
3. Pendirian dan Perizinan;
4. Pelaksanaan Siaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2007 tentang Pendirian RAN TV Sebagai Televisi Siaran Pemerintah
Kabupaten Tapin dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati dan atau Keputusan Bupati.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2009
PERUBAHAN-NAMA-PERSEROAN-pt RAKYAT PAPUA SEJAHTERA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company ) Menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Irian Bhakti merupakan BUMD Pemerintah Provinsi papu yang telah menjadi perintis dan pelopor dalam mendorong, meningkatkan, dan menunjang pembangunan serta menjadi titik awal sejarah perekonomian di Provinsi Papua dan perlu ditetapkan peraturan daerah Provinsi papua tentang perubahan nama perseroan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Perseroran perusahaan Induk milik daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company) menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Desa Terisolasi
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah,
Pemerintah Kabupaten Banjar mempunyai kewenangan
untuk menentukan kebijakan dan program pembangunan
bagi peningkatan kesejah-teraan masyarakat dan
kemajuan daerahnya dalam upaya untuk mencegah
terjadinya kesenjangan pembangunan;
bahwa untuk mengatasi kesenjangan tersebut perlu
dilakukan upaya pembangunan desa terisolasi dengan
prioritas peningkatan sarana dan prasarana desa untuk
membuka akses masyarakat ke pelayanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a,b dan c konsideran di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Desa Terisolasi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Desa Terisolasi, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Pembangunan Desa Terisolasi;
4. Pembiayaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2014NOMOR20usunan laporan keuangan tahun 2014 mengacu kepada kebijakan akuntansi s
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
Peraturan Bupati Bungo Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Nomor 12 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2009
PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat