Struktur Organisasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2012/19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib dan
pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota
Depok, telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah
Kota Depok dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2011 ;
b. bahwa dengan terbitnya peraturan perundang-undangan
baru serta dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan
urusan wajib dan pilihan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Organisasi Perangkat Daerah yang ada saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008
, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
- mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
- mengatur mengenai Organisasi Perangkat Daerah
- 20 halaman
|