Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2005/No. 25, Seri D Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN WALEA BESAR DI WILAYAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan sistem Pemerintahan dapat memiliki implikasi yang besar pada masyarakat yang bermuara pada Pendekatan Pelayanan Maksimalisasi dan Optimalisasi Pelayanan serta Pemerataan Pelayanan yang berwawasan kesejahteraan dan keadilan ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas dijabarkan melalui pemekaran Kecamatan yang merupakan implementasi dari pasal 126 UndangUndang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
bahwa Pemekaran Kecamatan Khusunya Kecamatan Walea Besar merupakan realisasi aspirasi masyarakat yang harus diimplementasikan sebagai Pengembangan Pelayanan Pemerintah ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, c, dan d perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Wale Besar di Wilayah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penempatan wilayah kecamatan dan kedudukan ibu kota kecamatan walea besar; dan ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 25 Tahun 2005
PEMBENTUKAN - KECAMATAN HAMPARAN RAWANG - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2005/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
HAMPARAN RAWANG
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat Kecamatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Hamparan Rawang; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Hamparan Rawang.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 21 Tahun 2000; Perda Kab. kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN HAMPARAN RAWANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB II; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 4.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/No.24 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No,8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penggati UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengkur Tingkat Penggunaan Jasa,Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,Penggunaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah,Pemakai Kamar Mayat dan Pengawetan Jenazah,Tata Cara Pemungutan,Wilayah Pengumutan ,Sanksi Administrasi,Tata Cara Membayar,Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kadaluarsa, Pengurangan, Keinganan dan Pembebasan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 50 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/No. 24, Seri D Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu Menata Kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan ;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; tata kerja; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/NO.24, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Susunan organisasi dan Tata Kerja Distrik guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TANAH KAMPUNG
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Sitinjau laut menjadi Kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatan Tanah Kampung; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Tanah Kampung.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TANAH KAMPUNG, meliputi Pembentukan Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Batas Wilayah dan Luas Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2005/24 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Pemotongan Hewan Dalam Wilayah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2005/NO.23, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi organisasi, organisasi lembaga teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat