Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN DOKUMEN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH), HASIL HUTAN, HASIL HUTAN HAK / RAKYAT DAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2005/No.31, Seri D Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SABULIRA TOBA DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 144/ 03 / BPD/ SML / 2002 Tertanggal 1 Mei 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Sabulira Di wilayah kecamatan Ampana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2005
retribusi pengamanan, pengawasan dan pembinaan usaha perkebunan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2005/No.31 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengamanan, Pengawasan dan Pembinaan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka penyelenggaraan Otonomi Daerah memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dengan memberikan kewenangan yang luas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.65 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengamanan, Pengawasan dan Pembinaan Usaha Perkebunan termasuk didalamnya mengatur tentang Pengamanan dan Pengawasan, Ketentuan Penebangan Pohon Kelapa, Klasifikasi dan Pendaftaran Perkebunan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Pengawasan Dan Instansi Pemungut, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2005
retribusi penjualan produksi dan jasa usaha daerah
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2005/No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini daitur tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Onbjek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pengumutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan/ Keringanan Retribusi, Instansi Pengumutan, Pembinaan/Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 30 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2005/No. 30, Seri D No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONGKAKOY DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 01/ BB-II / V / 2002 Tertanggal 25 April 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bonevoto Di wilayah kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2005
retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2005/No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka usaha peningkatan pendapatan asli daerah yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Sanksi Pembayaran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyeledikan dan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2005/No.29, Seri D Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONEVOTO DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 64/ MRW/ 05 / 2002 Tertanggal 14 Mei 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bonevoto Di wilayah kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2005/No. 34 SERI D NOMOR 10, TLD No. 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Definitif
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa berdasarkan hasil pemekaran, merupakan
suatu keharusan untuk menyahuti aspirasi yang berkembang dari
masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pemerataan pembangunan dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan
masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi wilayah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas wilayah serta volume kegiatan dalam bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga dapat
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum, maka perlu
dilakukan Pembentukan Desa Definitif di Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif;
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 76 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Definitif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan luas wilayah; jumlah penduduk; kewenangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat