RETRIBUSI - TEMPAT REKREASI - OLAH RAGA - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat di bidang pariwisata dan olah raga perlu peningkatan fasilitas dan penertiban pemakaian sarana rekreasi dan olah raga; Dengan meningkatnya fasilitas sarana rekreasi dan olah raga perlu dilakukan peninjauan besarnya tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB XI Pasal 13.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara, perluasan jaringan dan untuk mendukung pelaksanaan program rencana kebutuhan investasi unit produksi dalam rangka pelayanan air minum perlu dilakukan penambahan penyertaan modal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2018.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dengan diserahkannya pengelolaan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada kabupaten/ kota maka tugas dan beban kerja dimasing-masing bidang pada strktur organisasi pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam mewujudkan hasil yang berkualitas dan profesional tidak akan terkesan secara maksimal oleh karena itu diadakan perubahan, penambahan dan penyesuaian terhadap bidang-bidang pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buon No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 19 ayat (1) ditambah 1( satu) huruf yakni huruf g dan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) serta ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b dan huruf c diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
4 Halaman, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Garut No. 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di satu
sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama. Wilayah Kota Palangka Raya sebagai pusat
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata yang memiliki
tingkat lalu lintas manusia yang cukup tinggi yang
memiliki watak dan karekter serta perilaku yang
sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif bukan semata mata
tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah,tetapi merupakan tanggung jawab
bersama masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; . Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya
pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif agar
dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi,
menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif;
c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam
upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropikadan Zat Adiktif; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat,
sehingga dapatmemperlancar pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Banyumas
adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum
sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan yang
lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelayanan
Bagi Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, prinsip-prinsip dan ruang lingkup, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, pengarustamaan penyandang disabilitas, pembiayaan, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi merupakan salah satu urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan pembangunan disegala sektor;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan perhubungan darat, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
49 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat