Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa bidang ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan di bidang ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Tujuan dan Sasaran;
3. Kesempatan dan Perlakuan Terhadap Tenaga Kerja;
4. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan;
5. Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
6. Penempatan Tenaga Kerja;
7. Perluasan Kesempatan Kerja;
8. Penempatan Tenaga Kerja Lokal;
9. Penggunaan Tenaga Kerja;
10. Hubungan Kerja;
11. hubungan Industrial;
12. Perlindungan Tenaga Kerja;
13. Fasilitas Kesejahteraan dan THR;
14. Kesempatan Beribadah;
15. Penyelesaian Perselisihan Hub. Industrial;
16. Pembinaan dan Pengawasan;
17. Sanksi Administratif.
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Perda Kab. tuban No 8 Tahun 2003 tentang wajib latih tenaga kerja bagi perusahaan, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Materi Pokok berisi tentang Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
'
Ketentuan-Ketentuan,
Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD,
Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD,
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2007 Nomor 2/E) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman + Penjelasan (6 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD, sehingga perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di masyarakat semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur dan sesuai ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penanggulangan Narkotika, salah satu tugas Pemda dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Perda mengenai narkotika
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012, Permendagri No. 21 Tahun 2013
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut penyalahgunaan NAPZA adalah kegiatan penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Ruang lingkup dalam Perda ini adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA di Daerah. Pemda dapat membentuk kelompok Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan/desa. Pemda dapat memberi dukungan dan bantuan baik moril maupun materiil kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi pengobatan korban penyalahgunaan NAPZA. Penyidikan terhadap pelanggaran atas Perda ini dilakukan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda. Penyidik PNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara RI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Mekanisme pembentukan, tata kerja dan pembiayaan Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan/desa
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Keteapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
16 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan aturan dalam pengelolaan keuangan desa perlu menetapkan pedoman pengelolaan keuangan desa yang baru sebagai pengganti Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Prinsip Dasar;
Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/NO.106 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2012 harus digunakan untuk tahun 2013 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (60 UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Prpinsi Jawa Tengah, UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintaj Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundnag-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No. 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, dan ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 55 Tahun 2005 tentnag Dana Perimbangan, PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan daerah, PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepla Daerah Kepada Dewan perwkailan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintahan, PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjamandaerah, PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah, PP No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perpres No. 87 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Perda Kabupaten Temanggung No. 4 tahhun 2005 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan ANggota DPRD Kabupaten temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil bupati, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan Anggaran, Pendapatan, dan belanja Daerah tahun ANggaran 2016.
Mataeri yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Penetapan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pungutan;
8. MasaRetribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 39 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Penjelasan: 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat