Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat