Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.19
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan