Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan di daerah serta peningkatan pelayanan pendaftaran dan pemberian informasi dunia usaha kepada setiap perusahaan perlu diberikan Tanda Daftar Perusahaan. Pembuatan tanda daftar perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tanda daftar perusahaan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, tata cara memperoleh tanda daftar perusahaan, perubahan dan penghapusan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan dan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, maka mutu pelayanan perlu ditingkatkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa sebagai dasar hukum pemberian pelayanan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 1997, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 25 Tahun 2000 dan PP Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, pusat kesehatan masyarakat, BP 4/BKP4M, Ambulance, pengelolaan obat-obatan dan alat kesehatan, tata tertib rawat inap, pengelolaan pendapatan, pembebasan dan keringanan biaya, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pengukuran Pengujian Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Pada pelaksanaan sistim penatausahaan hasil Hutan di Daerah, terdapat jasa pelayanan dalam bentuk pengukuran dan pengujian hasil hutan yang memerlukan pembiayaan yang dikenakan pada setiap orang atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan dimaksud berupa retribusi sebagai kompensasi untuk mengganti biaya yang diperlukan yang diarahkan untuk
menagih biaya, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa, memperluas dan / atau meningkatkan kualitas pelayanan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Buton No 1
Tahun 2004.
Perda Isi Berisi Tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan dan Perangkat Pelaksana Pemungutan Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2006
Kedudukan Protokoler dan Keuangan - Pimpinan dan Anggota DPRD - Provinsi Jambi - PERUBAHAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Prov Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2006.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 21; Pasal 14; Pasal 16; Pasal 20; Pasal 24; Pasal 25 ayat (3).
Menyisipkan 1 (satu) di antara Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (2a).
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Kebijakan Umum ANggaran - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA - APBD) serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Tebo dengan DPRD Kabupaten Tebo pada tanggal 8 Maret 2006, maka perlu menyusun APBD Kabupaten Tebo TA 2006
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2005; serta Memperhatikan Kepmendagri No. 298 Tahun 2002
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
5 halaman, Lampiran I s.d. IX
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2006/No. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Nagrak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan Perda Kab. Sukabumi untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kec. Nagrak maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 TRahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No.1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemekaran Kecamatan, Penmekaran Dan Pembentukan Kecamatan Baru, Peresmian Pembentukan Kecamatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan garam beryodium perlu di
masyarakatkan; bahwa didalam mempercepat pemasyrakatan penggunaan garam beryodium perlu diadakan
upaya - upaya sistematis melalui peredaran garam yang tidak beryodium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang peredaran garam tidak beryodium;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 69 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan subyek, pengendalian dan pembinaan, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun citra, dan jati diri sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha saat ini, maka dipandang perlu untuk merubah nama dan logo Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1988; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagnimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;
Peraturan ini mengatur Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya
maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa guna emnumbuhkan iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Kota Magelang berkewajiban untuk melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan dan ketertiban Kota Magelang; bahwa Perda tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 tentang Pengaturan Tempat usaha untuk Para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu menetapkan Perda Kota Magelang tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 14 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 9 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 1966; PP No 43 Tahun 1993; PP No 16 Tahun 2004; Perda Propinsi Jateng No 20 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 21 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1999; Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dna penetapan lokasi, perizinan, kewajiban, hak dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 dicabut.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat