Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah stentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Retribusi Daerah perlu disusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104) ;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ) ;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Daerah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1999,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara nomor 3848 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah Jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peraturan Daerah ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah ;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan Dibidang Retribusi Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988);
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Retribusi Grosir dan atau pertokoan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan.
Obyek Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah fasilitas pasar dan atau pertokoan yang disedikan oleh Pemerintah Daerah meliputi :
a. Pasar Grosir berbagai jenis barang ;
b. Pasar Hewan ;
c. Pasar Hasil Bumi ;
d. Pertokoan.
- Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan fasilitas pasar dan atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2000.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi diupayakan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial serta Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka diperlukan pengaturan tentang perubahan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 5 dan angka 6, serta Lampiran I dan Lampiran II pada Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Daerah dapat menentukan jenis Retribusi selain yang telah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; BAB V Struktur Dan Besarnya Tarif; BAB VI Wilayah Pemungutan; BAB VII Masa Retribusi; BAB VIII Tata Cara Pendaftaran; BAB IX Penetapan Retribusi; BAB X Tata Cara Pemungutan; BAB XI Pembayaran Retribusi; BAB XII Tata Cara Penagihan; BAB XIII Keberatan; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XVI Kadaluwarsa Penagihan; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Sanksi Administrasi; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
10 Halaman dan 3 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 18 Tahun 2017
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD CENDRAWASIH DOBO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.18/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 44 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Cendrawasih Dobo.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Cendrawasih Dobo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 18 Tahun 2010
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK:
Bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tangung jawab bersama masyarakat; Bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengumpulan Sumbangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Izin Pengumpulan Sumbangan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan Pengaturan, 3. Bentuk dan Jenis Kegiatan yang Wajib Izin, 4. Prosedur Pemberian Izin, 5. Prosedur Pendaftaran Izin, 6. Ketentuan Dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, 7. Peran Sera Masyarakat dalam Pengawasan, 8. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Pembiayaan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
-bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan perlu disesuaikan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
-Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Perda Ini Mengatur Tentang , KETENTUAN UMUM,NAMA, OBJEK,DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,USAHA PERIKANAN,PENCABUTAN SIUP DAN SIPI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUANAAN JASA , PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN , INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Pengelolaan Panas Bumi merupakan energi yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang sangat potensial untuk dikembangkan guna dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi diperlukan adanya pengaturan sebagai landasan hukum dalam pengembangan dan pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diuah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.27 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 1989 sebagaimaba telah diubah terakhir dengan PP No.3 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007l PP No.59 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; P No.24 Tahun 2010; Kepres No.32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No.11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.11 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahn 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Panas Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Wewenang dan Tanggung Jawab untuk melakukan pengelolaan panas bumi, Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi, Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja, Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Pengelolaan Lingkungan serta Sanksi Administrasi bagi pemegang IUP yang melangar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembarsn Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 21, Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 21)
pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa, politik, perlindungan masyarakat dan satuan polisi pamong praja kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang kesatuan dan berdasarkan Pasal 128 yat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahn Daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa, politik, perlindungan masyarakat dan satuan polisi pamong praja kabupaten gorontalo utara termasuk didlmny mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat