Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan usaha mikro sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja; bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Koperasi dan usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pemberdayaan dan Pengembangan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dalam pemberdayaan, pelindungan dan PengembanganKoperasi dan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro antara lain :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Landasan, Asas, Dan Tujuan Koperasi
4. Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi
5. Kelembagaan Koperasi
6. Keanggotaan
7. Perangkat Koperasi
8. Kegiatan Usaha
9. Permodalan
10. Asas, Prinsip, Dan Tujuan Pemberdayaan
11. Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan
12. Bentuk Kegiatan Pemberdayaan Dan Pelaporan
13. Perlindungan Dan Iklim Usaha
14. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro
15. Pembiayaan Dan Penghargaan
16. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi UTTP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 50/M- DAG/PER/10/2009 tentang Unit kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/M- DAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi atas pelayanan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang meliputi :
a. alat ukur panjang;
b. takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran pengisi);
c. alat ukur dari gelas;
d. bejana ukur (tidak standart);
e. tangki ukur;
f. tangki ukur gerak;
g. timbangan otomatis;
h. timbangan bukan otomatis;
i. anak timbangan;
j. alat ukur gaya dan tekanan;
k. meter kadar air;
l. alat ukur cairan dinamis;
m. alat ukur gas;
n. alat ukur energi listrik (Meter kWh);
o. perlengkapan UTTP; dan
p. alat ukur lingkungan hidup.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang dilaksanakan paling lambat
12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dengan mempertimbangkan ketersedian sarana, prasarana dan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR TRANSMIGRASI - TENAGA KERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR TRANSMIGRASI
DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta Ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Transamigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Transmigrasi Dan Tenaga Kerja; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
Bahwa retribusi terminal sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Poso No. 14 Tahun 1999 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Retribusi Terminal.
UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; sanksi administasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kedaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Poso No. 14 Tahun 1999
10 Halaman, Penjelasan : - halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Balangan yang religius, berwawasan lingkungan serta sebagai upaya untuk melestarikan budaya lokal guna mendukung pembangunan sosial kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana serta fasiltas umum dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Balangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Dan Tujuan:
Bagian Kesatu : Ruang Lingkup
Bagian Kedua : Tujuan
3. Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum Dan Jalur Hijau;
4. Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan;
5. Ketertiban Penggunaan Dan Pemanfaatan Serta Pemeliharaan Sungai, Saluran Air Dan Sumber Air;
6. Ketertiban Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
7. Ketertiban Penghuni Bangunan;
8. Tertib Tuna Wisma Dan Anak Jalanan;
9. Ketertiban Tempat Hiburan Dan Keramaian;
10. Pengaturan Peran Serta Masyarakat;
11. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Wonosobo dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu
dilakukan penataan kembali organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
keadaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a
dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor
A-113/1976 Tahun 1976.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah
Air Minurn Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo yang telah
dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2007
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang rnengenai pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 18 Tahun 2015
Sehubungan dengan terbitnya UU No 6 Thn 2014 tentang Desa dan PP No 43 Thn 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Thn 2014 tentang Desa, maka untuk mewujudkan ketertiban, keterarahan, kelancaran dan kejelasan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dipandang perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian produk hukum daerah Kabupaten Konawe yang terkait dengan Desa agar sesuai dan selaras dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dimaksud;
Penyesuaian Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada dasar pertimbangan pertama, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 5 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 23 Thn 2014; UU No 6 Thn 2014; PP No 38 Thn 2007; PP No 43 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Thn 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Thn 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Thn 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Thn 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Thn 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Penataan Desa; 3. Kewenangan Desa; 4. Pemerintah Desa; 5. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 6. Pendampingan Desa; 7. Kerjasama Desa; 8. Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa; 9. Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat atau Sebutan Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Ibukota Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pembangunan Ibukota Kabupaten sebagai unsur pendorong Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional, maka pemanfaatan ruang Ibukota secara lestari, optimal, seimbang dan serasi sangat diperlukan ; bahwa Kabupaten Bantaeng dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan pembangunannya mulai berkembang.
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang ;
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
15. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Hidup;
16. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ;
17. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Dati I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Dati II.
19. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/Kpts/M/2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
RENCANA UMUM TATA RUANG IBUKOTA KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 18 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf k UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU no. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 76 Tahun 2010, Perdakab Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip, sasaran dan besaran tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembinaan/pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan penyedikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Kota Sorong serta dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan penegakkan disiplin terhadap penggunaan jalan oleh masyarakat, dipandang perlu mengatur ketentuan penggunaan jalan dalam wilayah Kota Sorong sesuai dengan fungsinya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1980); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480); 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor S A L I N A N
2 3960) Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003; 6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesis Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529); 10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan penggunaan jalan. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi ketentuan tentang perlengkapan jalan, pengendali pemakai jalan dan pengaman pemakai jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat