Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, tugas Pemerintah yang dilaksanakan oleh BKKBN dialihkan kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam rangka untuk menampung dan melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Kabupaten dibidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Musi Rawas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, maksud dan tujuan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
UU Nomor 13 Tahun 1980; UU
Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun
2004; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; UU Nomor 42 Tahun 1993; PP
Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Kepmenhub Nomor
KM 73 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan
retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan
struktur dana besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan
pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
sanksi administratif; tata cara penagihan; kedaluarsa penagihan; ketentuan lainlain; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
- Hasil pengujian yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum
berlakunya Perda ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa
berlakunya.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Selatan Nomor 25 Tahun
2008 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini diatur dengan
Peraturan Bupati
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran serta Masyarakat Jasa Konstruksi, serta untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran dalam rangka pemberian izinnya dan pelayanan pada khususnya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENKIMPRASWIL No. 369/KPTS/M/2001; PERDAKOT SAMARINDA No. 5 Tahun 2001; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU No. S-05/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retrisbusi pemakaian kekayaan daerah dan pengurusan izin usaha jasa konstruksi yang meliputi, antara lain : Kelembagaan; Pelaksanaan dan Biaya Administrasi Pengurusan IUJK dalam Kota Samarinda; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Usaha; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pengawasan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Sanksi Administrasi; Keberatan; Ketetuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 juncto Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya, nama, objek dan subjek retribusi pelayanan
tera/tera ulang, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara
pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
insentif pemungutan; penyidikan; dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 18 Tahun 2014
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAERAH PROVINSI MALUKU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/18,TLD NO.46, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai upaya pemanfaatan sumber daya mineral dan bahan galian memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik, sosial, budaya maupun kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam pengelolaannya perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di dalamnya. Provinsi Maluku terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumberdaya alam, yang dapat digunakan sebagai modal mempercepat pembangunan ekonomi dan mewujudkan kemandirian daerah, maka dalam
pengelolaannya perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah/ mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang tersedia di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 1970; UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 9 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012; Perda Nomor 5 Tahun 2008; Perda Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta bertujuan agar supaya dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilakukan secara tertib, berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan. Ruang lingkup Perda Pertambangan mineral dan batubara meliputi :
a. wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
b. izin usaha pertambangan dan wilayah pertambangan;
c. pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara daerah;
d. hak dan kewajiban masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara;
f. pengelolaan;dan
g. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua hak usaha pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Perusahaan Daerah, Koperasi, Perusahaan Swasta, Badan Hukum lainnya, Kelompok Usaha Pertambangan Rakyat atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap
dapat dijalankan sampai habis masa berlakunya.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batubara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP yang berkaitan dengan
dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan : 14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran-Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi dan kegiatan dan antar belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2012 maka perlu dilakukan perubahan Angggaran Pendapatan than belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemulihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0mor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dn Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2017/TLD NO.183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli telah bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kepentingan umum berdasarkan pembatalan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan Pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2010/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinja
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SINJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
51halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat