APBD
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran-Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi dan kegiatan dan antar belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2012 maka perlu dilakukan perubahan Angggaran Pendapatan than belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemulihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0mor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dn Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|