Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/NO.69, TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk bertahan hidup dan menjalani kehidupannya tanpa dihalangi oleh kondisi disabilitas; bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas perlu diselenggarakan upaya pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas Penyandang Disabilitas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kepedulian atas kesamaan hak dan kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan Penyandang Disabilitas bermakna adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk mendukung pemenuhan hak-hak yang dibutuhkan Penyandang Disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas perlu diselenggarakan upaya pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas yang lebih memadai dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas. Kenyataan saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat Penyandang Disabilitas belum didukung dengan peraturan perundang-undangan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
16 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyak hak dan kewajiban mengatur dan mengurus urusan pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Gangguan (HO) Stbld Tahun 1962 No. 226; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, syarat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo tahun 2003 No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 No. 27 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan masyarakat Hulu Sungai Utara akan lokasi/tempat penyelenggaraan resepsi/pesta perkawinan, pertunjukan musik/hiburan rakyat, dan/atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya, perlu memberikan izin penutupan sebagian atau seluruhnya badan jalan milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memungut Retribusi atas penerbitan setiap Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Daerah dan atas jasa pelayanan penertiban dan pengamanan lalu lintas kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 14 Tahun 2008, tanggal 6
Agustus 2008, dan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01300/KUM, tanggal 9 September 2008, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Penyetoran Retribusi; Pengembalian Kelebihan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi Kurang Bayar; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendaptan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun anggaran 2007; b. bahwa untuk melaksanakan maksud hurup a diatas, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2016
PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN PEMERINTAHAN KELURAHAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/Nomor 4 Seri D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang menagtur Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Pemda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; TAP MPR No XV/MPR/1998; TAP MPR No IV/MPR/2000; UU no 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 Tahun 2000; PP No 81 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, pemerintahan kecamatan, pemerintahan kelurahan, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1993 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 18 Tahun 2010
a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUT AN DAN MASA PAJAK;
5. PENETAPAN;
6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
7. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
8. SANKSI ADMINISTRATIF;
9. PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSINYA;
10. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan Untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 27 November 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua akali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; perda No.11 Tahun 2016
Perda Ini Mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
7 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat