APBD 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2018/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan Untuk memperoleh Persetujuan bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 27 November 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua akali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; perda No.11 Tahun 2016
- Perda Ini Mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 7 hlmn;
|