Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 20
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II
Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lngi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa menunjuk ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat dibidang peminjaman kredit maka perlu penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK/010/2008;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. HAK DAN KEWAJIBAN; 4. BENTUK PENYERTAAN MODAL; 5. PENGELOLAAN; 6. HASIL USAHA; 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH LAMPUNG TA 2013
ABSTRAK:
melakasanakan ketentuan pasal 185 ayat 4 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur lampung telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 903-927 tahun 2012 tentang evaluasi rancangan peraturan peraturan gubernur lampung tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004
5. undang-undang nomor 15 tahun 2004
6. undang-undang nomor 25 tahun 2004
7. undang-undang nomor 32 tahun 2004
8. undang-undang nomor 33 tahun 2004
9. undang-undang nomor 28 tahun 2009
10. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
11. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
12. peraturan pemeirntah nomor 57 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005
15. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
16. peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007
17. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
18. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2010
19. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
20. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010
21. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011
22. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
23. peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011
24. peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2012
25. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
26. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
27. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
28. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
29. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2008
- ORGANISASI - DAN -TATA KERJA - PELAKSANA - BADAN NARKOTIKA -
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kab. OKUT
ABSTRAK:
dengan telah banyak penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan aditif lainnya yang semakin meningkatkan sehingga membutuhkan penanganan komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi proporsonal di pusat dan daerah dipandang perlu di atur dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika KAB. OKUT
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah: UU No 8 tahun 1974; UU No 8 tahun 1976; UU No 5 tahun1997; UU NO 37 tahun 2003, UU No 10 tahun 2004, UU No 32 tahun 2004, UU No 33 tahun 2004, PP No 41 tahun 2007, PerPres No 83 tahun 2007.
Materi Hukum dalam peraturan ini adalah: Pembentukan, Tata kerja, Eselonisasi, Pngangkatan Dan Penghentian Pelaksana Harian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Jasa atas Hasil Peungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian clan Pemanfaatan Jasa Atas Hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 504g);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Len tang Sadan Penyelcnggara .Jarninan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3637 );
Peraturan Pemerintah Rcpubhk Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 459g);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi clan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Besuki Kabupat:en Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 4) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2013 ten tang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Asembagus Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 5).
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10).
Pembagian jasa atas basil pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Urnum Daerah Kelas D ditetapkan sebagai berikut :
a. Jasa sarana sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari pendapatan pelayanan;
b. Jasa pelayanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari pendapatan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2015
PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pendidikan Karakter
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005;
Undang - Undang Nornor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Oaerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Gianyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
284
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.31 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2004
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih memantapkan dan meningkatkan mutu
perencanaan pembangunan didaerah selama tahun 2004, perlu adanya
acuan, arahan dan pedoman perencanaan; bahwa untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan
daerah sesuai tujuan dan prioritas pembangunan agar berhasil guna dan
berdaya guna, dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah (Repetada) Tahun 2004 yang berfungsi sebagai
dokumen perencanaan teknis operasional tahunan; bahwa sehubungan dengan hal tesebut di atas perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen tahun 2004 dan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2003.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2010
Bahwa dengan ditetapkannya Undang.Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2005 tentang pajak Restoran, Rumah Makan dan Warung Makan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1960 Nompr 156, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3951);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2002);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten Kolaka utara di Provinsi $ulawesi renggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonosia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4966);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal cli Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
6. PENETAPAN PAJAK
7. PEMUNGUTAN PAJAK
8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
9. KEDALUWARSA PENAGIHAN
10. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
11. INSENTIF PUNGUTAN
12. KETENTUAN KHUSUS
13. PENYIDIKAN
14. KETENTUAN PIDANA
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. KETENTUAN LAIN-LAIN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat