RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA)
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.31 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2004
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka lebih memantapkan dan meningkatkan mutu
perencanaan pembangunan didaerah selama tahun 2004, perlu adanya
acuan, arahan dan pedoman perencanaan; bahwa untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan
daerah sesuai tujuan dan prioritas pembangunan agar berhasil guna dan
berdaya guna, dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah (Repetada) Tahun 2004 yang berfungsi sebagai
dokumen perencanaan teknis operasional tahunan; bahwa sehubungan dengan hal tesebut di atas perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen tahun 2004 dan pelaksanaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2003.
- 3 hal
|