Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG INVESTASI DAERAH TA 2010
ABSTRAK:
bahwa mengingat usulan program dan kegiatan prioritas yang dimasukkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubaban APBD Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari pada pendapatan daerah sehingga terjadi defisit anggaran maka Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011 pada PT. BPR Syariah adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) tidak dapat dilaksanakan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 33 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2007; 6. UU Nomor 40 Tahun 2007; 7. PP Nomor 28 Tahun 1972; 8. PP Nomor 54 Tahun 2005; 9. PP Nomor 58 Tahun 2005; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 6 Tahun 2006; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 3 Tahun 2007; 14. PP Nomor 8 Tahun 2007; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 39 Tahun 2007; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2007; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 23. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 16 A dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang lnvestasi Daerah dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa a rs ip sebagai hasil dari kegiatan pelayanan,
admin istras i penyelenggaraan p eme rin tah an daerah
m e ru p ak an sum b e r informasi d an b ah an
pertanggungjawaban yang memiliki a rti penting dalam
penyajian informasi ten tan g penyelenggaraan
p eme rin tah an d aerah , p e rum u s an kebijakan, d an
pengambiian k ep u tu san ;
b. bahwa u n tu k menjamin m u tu penyelenggaraan
p eme rin tah an d a erah perlu penyelenggaraan kearsipan
yang mamp u mewujudkan k etersediaan a rs ip yang
au ten tik , u tu h , terpercaya, menjamin h ak -h ak
k ep erd a ta an m a sy a rak a t d an h ak -h ak m a sy a rak a t
lainnya, meningkatkan k u a lita s lay an an publik, se rta
m endinamiskan sistem k e arsip an yang se su a i dengan
k a id ah d a n s ta n d a r k e a rs ip an d ip erlu k an su a tu
penyelenggaraan sistem k e ars ip an yang andal,
komprehensif, terintegrasi d an berk esin amb u n g an di
lingkungan Pemerintah Daerah se rta dalam rangka
penyelamatan a rs ip d a n penyajian fakta sebagai memori
kolektif bangsa;
c. bahwa b e rd a sa rk an pertimbangan sebagaimana
d imaksud dalam h u ru f a d an h u ru f b perlu membentuk
P e ra tu ran Daerah ten tan g Penyelenggaraan Kearsipan di
Kabupaten Pemalang.
Dasar Hukum dari peraturan Daerah ini adalah:
1. Pa sa l 18 ay a t (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950 ten tan g
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi J aw a Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 1950 Nomor 42);
3. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Kaiya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor T52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3912);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengaiihan Dokumen Perusahaan ke Dalam Mikro Film atau Media Lainnya dan Legalisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Wewenang, Pengelola Arsip, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Monitoring dan Evaluasi, SKD, SIKD, dan JIKD, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Kearsipan, Layanan dan Publikasi, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Kerjasana dan Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyisikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Lainnya perlu dilakukan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dipandang belum dapat dioperasionalisasikan secara optimal seiring dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban. Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan Asministrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Walikota. Dalam hal penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di daerah, dibentuk Dinas sebagai Instansi Pelaksana yang melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan.
Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan. Selain itu juga diatur mengenai pendaftaran pindah datang penduduk WNI di dalam dan ke dalam daerah, pendaftaran penduduk WNI yang bertransmigrasi, pendaftran pindah dan pindah datang penduduk orang asing, pendaftaran pindah penduduk WNI ke luar negeri, pendaftaran penduduk WNI yang datang dari luar negeri, pendaftaran kedatangan orang asing dari luar negeri, pendaftaran penduduk orang asing tinggal terbatas yang mengubah status menjadi orang asing tinggal tetap, pendaftaran pindah penduduk orang asing ke luar negeri, pendaftaran penduduk nonpermanen.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur juga tentang kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekoromian dan Pendapatan Asli Daerah guna mensukseskan program Pembangunan Daerah, perlu mendirikan Perusahaan Daerah;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, perlu didirikan Perusahaan Daerah di Kabupaten Bombana yang berbadan hukum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana;
UU No 5 Tahun 1962; UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 3 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2017; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1990; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008.
Perda ini Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian dan Status Perusahaan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Sifat, Tempat, Kedudukan; dan Lapangan Usaha; 5. Modal; 6. Pembinaan; 7. Pengelolaan; 8. Pengawasan; 9. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 10. Pelaporan; 11. Penetapan dan Penggunaan Laba; 12. Pembebanan Anggaran Perusahaan Daerah; 13. Pembubaran; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah
daerah mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan
pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan
keluaran pendidikan yang berkualitas;
b. bahwa berdasarkan kewenangan, kebutuhan, kemampuan dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, perlu dibangun dan dikembangkan
komitmen bersama di antara pemangku penyelenggaraan Sistem
Pendidikan secara Demokratis, Terbuka, Partisipatif, Bermartabat, dan
Bertanggung jawab;
c. bahwa untuk menunjang hal tersebut di atas serta menjamin Landasan
Hukum demi keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam
penyelenggaraan Sistem Pendidikan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Kabupaten
Lampung Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 tahun 2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar lsi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar lsi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah / Madrasah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah / Madrasah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Standar Isi Program Paket A, B, dan Program Paket C;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan Keaksaraan Program Paket A, Program Paket
B, dan Program Paket C;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi pada Sekolah/Madrasah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Laboran pada Sekolah/Madrasah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Standar Perpustakaan pada Sekolah/Madrasah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
30. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang
Pedoman Pendirian Sekolah;
31. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang
Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2007 Nomor 11).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
3. Kewajiban Pemerintah Daerah
4. Pengelolaan Pelayanan Pendidikan
5. Wajib Belajar
6. Peserta Didik
7. Penyelenggaraan Pendidikan Formal
8. Pendidikan Non Formal
9. Pendidikan Akan Usia Dini
10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
11. Pendidikan Keagamaan
12. Ketenagaan
13. Evaluasi, Akreditasi dan Pengawasan
14. Partisipasi Masyarakat
15. Pendanaan Pendidikan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2009.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Bahwa penunaian Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, a Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam, dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Subjek dan Objek Zakat, Organisasi Pengelola Zakat, Pengumpulan, Pendistribusian,Pendayagunaan, dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimtan Barat Pada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, Uu No.5 Tahun 1962, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Keuntungan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2008.
Perda ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat