Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 18 Tahun 2009

SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan 3. Kewajiban Pemerintah Daerah 4. Pengelolaan Pelayanan Pendidikan 5. Wajib Belajar 6. Peserta Didik 7. Penyelenggaraan Pendidikan Formal 8. Pendidikan Non Formal 9. Pendidikan Akan Usia Dini 10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 11. Pendidikan Keagamaan 12. Ketenagaan 13. Evaluasi, Akreditasi dan Pengawasan 14. Partisipasi Masyarakat 15. Pendanaan Pendidikan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 18 Tahun 2009 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2009
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan