Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan 3. Kewajiban Pemerintah Daerah 4. Pengelolaan Pelayanan Pendidikan 5. Wajib Belajar 6. Peserta Didik 7. Penyelenggaraan Pendidikan Formal 8. Pendidikan Non Formal 9. Pendidikan Akan Usia Dini 10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 11. Pendidikan Keagamaan 12. Ketenagaan 13. Evaluasi, Akreditasi dan Pengawasan 14. Partisipasi Masyarakat 15. Pendanaan Pendidikan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat