Untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyrakat desa dengan pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif melalui ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, Sehingga perlu penetapan Kerjasama Desa yang di atur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk kerjasama, bidang kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, bagi hasil keuntungan dan dampak kerugian, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000
LEMBAGA TEKNIS - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2001/Nomor 3 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Lembaga Teknis Kota Magelang dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; TAP MPR No XV/MPR/1998; TAP MPR No IV/MPR/2000; UU no 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 159 Tahun ...;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi lembaga teknis, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 1997 dicabut.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh, meliputi: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota sungai penuh; pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah; penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tekhnis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI - PT . BPD JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sehingga mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Deviden Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Laporan Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana dimaksud pada huruf a, berpedoman pada Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kewajiban Dan Hak Bumdes;
4. Pengelolaan;
5. Pembinaan;
6. Pengawasan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUNANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tanjung Jabung Timur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 597 /KEP.GUB/BPKAD/XII/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa penyempurnaan, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.r 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjabtim No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/No.17.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan perda. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentung guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan , tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa dan pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD/17/2017, TLD No. 185/2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan gratis merupakan wujud komitmen dan kepedulian Pemerintah Daerah dan masyarakat guna meningkatkan pemerataan dan perluasan kesempatan belajar serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan gratis yang berkualitas, perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik melalui suatu sistem pembiayaan yang jelas dan tepat sasaran. Sesuai Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat