Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi
ABSTRAK:
tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam
membentuk watak dan kepribadian bangsa serta salah
satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya,
berjati diri, mandiri dan produktif. Oleh karena itu
negara bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan
hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak
dan terjangkau dan dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan
penduduk dengan katagori ekonomi lemah di Kota
Bekasi, maka rumah susun umum yang dibangun
Pemerintah menjadi alternatif untuk memenuhi
kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan
terjangkau dengan lingkungan yang nyaman, sehat,
harmonis, aman dan berkelanjutan, serta untuk mengelola rumah susun umum, diperlukan
pengaturan oleh Pemerintah Kota Bekasi sehingga rumah
susun umum dapat diperasionalkan secara berdaya guna
dan berhasil guna.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan
Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi. Terdiri atas 11 Bab dan 41 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2008
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang berfungsi mendinamisasi danmengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pasar
sebagaimana dimaksud pada huruf a, pengelolaan pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara perludilakukan upaya perbaikan untuk masa sekarang danterlebih lagi pada masa yang akan datang;bahwa pengelolaan Pasar secara khusus belum pernahdiatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar
Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berwawasan kedepan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Pasar Daerah;Perlindungan an pemberdayaan Terhadap Pasar Daerah;Penataan Pasar Daerah;Pemanfaatan Pasar Daerah;Kewajiban Dan Larangan;Ketentuan Sanksi;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pemakaman merupakan salah satu kebutuhan manusia dan membutuhkan ketersediaan lahan yang cukup guna peruntukan pemakaman di Kabupaten Tuban sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dengan penataan ruang yang ada;
b. bahwa mengingat semakin terbatasnya lahan, keberadaan areal pemakaman selain Sebagai tempat mengebumikan atau menyemayamkan jenazalf·'perlu dioptimalkan fungsinya sebagai ruang terbuka. hijau kawasan perkotaan untuk menambah keindahan, daerah resapan air dan fungsi pelestarian/pelindung lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Pemakaman;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan Pengelolaan Taman Pemakaman;
3. Ruang Lingkup Pengaturan Pengelolaan Taman Pemakaman;
4. Penggolongan Taman Pemakaman;
5. TPBU;
6. TPK;
7. Tata Tertib Pemakaman;
8. pemeliharaan dan Pelestarian;
9. Penutupan dan/atau Pemindahan Taman Pemakaman;
10. Krematorium;
11. Usaha Jasa Pelayanan Pemakaman;
12. Peran Serta Masyarakat;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Pembiayaan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 17 Tahun 2008
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada hurup a di atas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cilegon dengan DPRD Kota Cilegon pada tanggal 5 Desember 2008 ;
1. UU No.12 Tahun 1985;2.UU No.18 Tahun 1997 ;3.UU No.21 Tahun 1997 ;4.UU No.15 Tahun 1999 ;5.UU No.28 Tahun 1999 ;6.UU No.17 Tahun 2003 ;7.UU No.1 Tahun 2004 ;8.UU No.10 Tahun 2004 ;9.UU No.15 Tahun 2004 ;10.UU No. 25 Tahun 2004 ;11.UU No. 32 Tahun 2004;12. UU No. 33 Tahun 2004 ;13.PP No. 108 Tahun 2000 ;14. PP No. 109 Tahun 2000 ;15.PP No. 65 Tahun 2001 ;16. PP No. 66 Tahun 2001 ;17.PP RI No. 24 Tahun 2004 ;18. PP No. 25 Tahun 2004;19. PP No. 23 Tahun 2005 ;20. PP No. 24 Tahun 2005 ;21. PP No. 54 Tahun 2005 ;22. PP No. 55 Tahun 2005 ;23. PP No. 56 Tahun 2005 ;24. PP No. 57 Tahun 2005 ;25. PP No. 58 Tahun 2005;26.PP No. 65 Tahun 2005 ;27.PP No. 8 Tahun 2006;28. PP No. 41 Tahun 2007 ;29. PDK Cilegon No. 21 Tahun 2002 ;30.PDK Cilegon No. 1 Tahun 2004
1.Pasal 1 APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009;2. Pendapatan Daerah ;3.Belanja Daerah;4.Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BATU RAKIT KECAMATAN BAYAN KAB. LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektilitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan
veri{ikasi persyaratan pembentukan desa, maka sesuai
ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten lombok Utara;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undalg Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtans Desa
(Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentalg Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
U
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan knbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN
WII.AYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Pusat Pemerintahan Desa Batu Rakit dan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja.
BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Batu Rakit
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Batu Rakit oleh kepala desa dan tata cara pemilihan kepala desa di Desa Batu Rakit.
BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset dari Kepala Desa Sukadan kepada Pemerintah Desa Batu Rakit.
BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 menjelaskan Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Batu Rakit.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 menjelaskan Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sukadana yang berdomisili di Desa Batu Rakit menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Batu Rakit serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Pasal 12 menjelaskan Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2003/17 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat