Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada hurup a di atas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cilegon dengan DPRD Kota Cilegon pada tanggal 5 Desember 2008 ;
- 1. UU No.12 Tahun 1985;2.UU No.18 Tahun 1997 ;3.UU No.21 Tahun 1997 ;4.UU No.15 Tahun 1999 ;5.UU No.28 Tahun 1999 ;6.UU No.17 Tahun 2003 ;7.UU No.1 Tahun 2004 ;8.UU No.10 Tahun 2004 ;9.UU No.15 Tahun 2004 ;10.UU No. 25 Tahun 2004 ;11.UU No. 32 Tahun 2004;12. UU No. 33 Tahun 2004 ;13.PP No. 108 Tahun 2000 ;14. PP No. 109 Tahun 2000 ;15.PP No. 65 Tahun 2001 ;16. PP No. 66 Tahun 2001 ;17.PP RI No. 24 Tahun 2004 ;18. PP No. 25 Tahun 2004;19. PP No. 23 Tahun 2005 ;20. PP No. 24 Tahun 2005 ;21. PP No. 54 Tahun 2005 ;22. PP No. 55 Tahun 2005 ;23. PP No. 56 Tahun 2005 ;24. PP No. 57 Tahun 2005 ;25. PP No. 58 Tahun 2005;26.PP No. 65 Tahun 2005 ;27.PP No. 8 Tahun 2006;28. PP No. 41 Tahun 2007 ;29. PDK Cilegon No. 21 Tahun 2002 ;30.PDK Cilegon No. 1 Tahun 2004
- 1.Pasal 1 APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009;2. Pendapatan Daerah ;3.Belanja Daerah;4.Pembiayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|