Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan semakin meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Bontoramba yang mengarah kepada ciri masyarakat perkotaan serta semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemberian pelayanan yang prima, dipandang perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi Kelurahan
b. Desa Bontoramba merupakan Ibukota Kecamatan Bontoramba sehingga dimungkinkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Kelurahan
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. eraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2001
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
9. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
Perubahan status Desa Bontoramba menjadi Kelurahan Bontoramba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pertambangan bahan galian golongan C merupakan salah satu kegiatan yang penting, terutama dalam rangka menunjang pembangunan Daerah sekaligus merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah;
Dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan bahan galian golongan C perlu dikelola secara intensif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna;
Bahwa maksud huruf a dan b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan c ;
Ketentuan Umum;
Wilayah Pertambangan;
Wewenang dan Tanggung Jawab;
Surat Izin Pertambangan Daerah;
Tata Cara Memperoleh SIPD;
Pemberian SIPD dan Masa Berlakunya;
Kewajiban Pemegang SIPD;
Obyek,Subyek,dan Tarif Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi;
Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan Retribusi;
Surat Pendafatan Retirbusi;
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran;
Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan adanya perkembangan perekonomian di Kabupaten Purbalingga, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai, maka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 19 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2002, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 30 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang ketentuan umum, macam-macam pajak daerah, objek pajak restoran, objek pajak hiburan, tarif pajak hiburan, wajib pajak hiburan, Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dasar pengenaan Pajak Air Tanah, Nilai Perolehan Air Tanah dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman, 8 halaman lampiran, dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang upaya pembangunan
dibidang kesehatan, Pemerintah Daerah perlu memberikan
jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap
masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil
peran dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 ten tang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun
2013.
Peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, yaitu menghapus pasal 6, 7 dan 9 serta menyisipkan satu pasal yakni Pasal 19A yaitu Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan peserta Jamkesda ke dalam
kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan premijiuran dibayarkan
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2018
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2018/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Kepmendagri No. 188.34-5097 Tahun 2016 telah menvabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2007
pembentukan desa tumbuh mekar, desa molamahu, desa masiaga dan des ilohuuwa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuuwa di Kecamatan Bone
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuwa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat