a. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan;
b. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan jalan yang mengatur tentang sistem, fungsi, dan status jalan;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jalan agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan keterlibatan dan peran aktif masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jalan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5280);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5160);
22. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 375/KPTS/M/
2004 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan dalam Jaringan
Jalan Primer Menurut Peranannya sebagai Jalan Arteri, Jalan
Kolektor 1, Jalan Kolektor 2, Jalan Kolektor 3;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengedalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum;
26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian- Bagian Jalan;
30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
31. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
32. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 9/D);
33. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E);
34. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010. tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor
3/E);
35. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011
Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 7/E);
Tujuan pengaturan penyelenggaraan jalan adalah untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;
c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal
dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem
transportasi yang terpadu.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah (PD) Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk
menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan dan
mengembangkan perekonomian daerah, perlu mendirikan
Perusahaan Daerah (PD) sebagai lembaga yang mengelola
kegiatan usaha milik pemerintah daerah. Perusahaan Daerah (PD) yang akan dibentuk modalnya
berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Perda Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK HUKUM;
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN BIDANG USAHA;
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB V
MODAL;
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VII
PENGURUS;
BAB VIII
BADAN PENGAWAS;
BAB IX
SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS;
BAB X
DIREKSI;
BAB XI
KEPEGAWAIAN;
BAB XII
TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB XIII
TAHUN BUKU DAN LAPORAN KEUANGAN;
BAB XIV
PENGGUNAAN LABA;
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN STATUS
PERUSAHAAN DAERAH;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru
Mengubah :
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan DPRD Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja SekretariatDaerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru telah ditetapkandengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasidalam rangka upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehinggapenyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan,Organisasi dan Tata Kerja Seketaiat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kredit Lunak bagi Usaha Mikro
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan;
b. bahwa untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha mikro di Kabupaten Gresik yang prospektif, menghasilkan, dan menekan risiko usaha, maka perlu dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha mikro dalam bentuk kredit lunak;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan pemberdayaan dan perlindungan serta pengembangan Usaha mikro yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten, perlu mengatur Kredit Lunak Bagi Usaha mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kredit Lunak Bagi Usaha mikro;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
mengatur tentang kredit lunak bagi usaha mikro yang memuat bantuan permodalan dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari usaha penguatan, pemberdayaan dan pembinaan ekonomi produktif kepada usaha mikro dalam mengembangan usahanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA
KELURAHAN - PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2000/Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 lentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatw- Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ; bahwa schubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nom·or 65 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002
a. bahwa untuk optimalisasi sumber pendapatan dan tertib pengelolaan
keuangan Desa, perlu adanya pengaturan keuangan desa ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur ketentuan mengenai
Keuangan Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang
dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muna No. 54 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak;
6. Surat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pembayaran Pajak;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kadaluwarsa Penagihan;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat