Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 17 Tahun 2012

Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pengaturan penyelenggaraan jalan adalah untuk: a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan; b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; d. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 17/E
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 935 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan