Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kota Palangka Raya, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pengaturan Toko Modern;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III BATASAN PERSAINGAN DAN PERINDUNGAN USAHA;
BAB IV KLASIFIKASI DAN KRITERIA TOKO MODERN;
BAB V LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN;
BAB VI IZIN USAHA PERDAGANGAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII KEMITRAAAN;
BAB IX PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN;
BAB X TENAGA KERJA;
BAB XI WAKTU PELAYANAN;
BAB XII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB XIII KETENTUAN SANKSI;
BAB XIV PERTANGGUNGJAWABAN LANGSUNG;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
17 Halamnan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012-2016
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan RPJP Nasional;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua barat Tahun 2012-2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli dan merupakan fasilitas dan dapat menunjang kegiatan perekonomian masyarakat; bahwa pasar sebagai salah satu penunjang perekonomian daerah, perlu dikelola secara baik, baik dari aspek kebersihan, ketertiban maupun keberlanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 1997; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: a) nama, obyek dan subyek; b) golongan retribusi; c) cara menghitung tingkat penggunaan jasa; d) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi; e) wilayah pemungutan; f) tata cara pemungutan; g) masa retribusi dan saat retribusi terutang; h) sanksi administrasi; i) tata cara pembayaran; j) tata cara penagihan; k) daluarsa; l) tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluarsa; m) ketentuan larangan; n) pengawasan; o) penyidikan, dari retribusi pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2008.
8 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu penyesuaian dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (3); Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33D, Pasal 33E, dan Pasal 33F.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta mencegah dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas, maka Pemerintah Kabupaten Pidie menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan;
-Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Pidie
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003. UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 36 Tahun 2014, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permenkeu Nomor 190/PMK.05/2012, Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Permenkes Nomor 43 Tahun 2016, Permenkes Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sasaran dan Tujuan Jampersal, BAB III penyelenggara Jampersal, BAB IV Mekanisme Pelaksanaan Jampersal, BB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubau beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan ke dalam kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 September Tahun 2012.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 6 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengenai tentang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BAHARI BERKESAN KOTA TERNATE-perubahan atas
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka Pemerintah Daerah memberikan akses permodalan dengan sistem pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya melalui Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate; untuk mendukung kelembagaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat
Milik Pemerintah Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Perda Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 87) diubah . Diatur tentang Ketentuan Pasal 21 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 108 ayat (2) dan ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua Kelas D Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas fungsi organisasi Perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu dibentuk Organisasi Dinas Peternakan;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat