Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 87) diubah . Diatur tentang Ketentuan Pasal 21 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 108 ayat (2) dan ayat (4) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 185
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan