dengan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dalam upaya mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pjak PArkir, perlu meninjau dan merubah kembali Perda Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak PArkir, perlu disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Noor 38 Tahun 2007; Perda Nomor 15 TAhun 2004; Perda Nomor 6 TAhun 2008; Perda Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat Nama, objek, subjek, dan wajib pajak Parkir; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan embayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Peraturan ini mencabut Perda Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2002
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Dalam Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Zakat sebagai pranata keagamaan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pelaksanaannya merupakan
kewajiban bagi seluruh Ummat Islam yang mampu, yang hasil
pengumpulannya dapat menjadi sumber yang potensial bagi
upaya mewujudkan kesejahteraan sosial
agar pelaksanaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta dapat dipertanggung jawabkan, maka pengelolaannya
perlu diadakan pengaturan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
PENGELOLAAN ZAKAT DALAM KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-undang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 354 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT PENERBITAN RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRATIF; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasar 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah . Kewenangan Daerah Kabupaten mencakup kewenangan seluruh bidang Pemerintahan , kecuali dalam bidang Politik Luar Negeri , Pertahan Keamanan , Peradilan , Moneter Menetapkannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II KEWENANGAN KABUPATEN , BAB III KETENTUAN PERALIHAN , BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2000.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2017/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembaan Adat Dayak
ABSTRAK:
Kelembagaan Adat Dayak sebagai identitas yang menunjukkan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat Dayak. Dalam penyelenggaraan Kelembagaan Adat Dayak diperlukan kejelasan dan ketegasan kepengurusan sehingga tidak menimbulkan adanya kepengurusan yang tidak jelas asal muasal dan kedudukannya. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Lampiran Huruf M dan Pasal 36 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengaturan Kelembagaan Adat Dayak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang kelembagaan adat dayak, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, kelembagaan adat dayak, dewan adat dayak, lembaga kedamangan, kedudukan, tugas dan fungsi damang kepala adat, hak, wewenang, dan kewajiban damang kepala adat, masa jabatan damang kepala adat dan penghargaan, pemberhentian damang kepala adat, pemilihan dan pengangkatan damang kepala adat, penyelesaian sengketa, jenis sanksi, barisan pertahanan masyarakat adat dayak, mantir adat, hak-hak adat, hukum adat dayak, pembiayaan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak dan/atau Kedamangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Kota Sungai Penuh diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU Ni. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahn 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2016.
Perda ini mengantur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DIY
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Bantul dan pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 21 April 2017, pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan Modal Dasar Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat di anggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Materi Pokok :
Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank BPD DIY dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan permodalan, Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank BPD DIY bertujuan:
a. memperkuat kelembagaan;
b. memperluas ruang gerak bank dalam melakukan ekspansi bisnis;
c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Jumlah halaman : 5 HLM; Penjelasan : 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat