Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6025 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor pajak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2011; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.14 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah yang mengatur tentang yang termasuk dalam objek pajak hiburan yaitu penghapusan diskotik, kelab malam, golf dan panti pijat. Ketentuan pasal 27 diubah yang mengatur tentang tarif pajak hiburan yaitu adanya peningkatan taraf pajak untuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, pagelaran kesenian, musik dan/atau tari, kontes binaraga, pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya, sirkus, akrobat dan sulap, permainan bilyard, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan serta pertandingan olah raga. Ketentuan pasal 64 diubah yang mengatur tentang tarif pajak parkir yaitu peningkatan tarif pajak parkir pada penyelenggara tempat parkir. Ketentuan Pasal 113 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 16 Tahun 2015
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi masyarakat gorontalo dari bahaya kesehatan jasmani dan rohani minuman beralkohol yang mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan dan falsafah daerah Gorontalo "adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah"
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU 8 Tahun 1981; UU 8 Tahun 1999; UU 38 Tahun 2000; UU 36 Tahun 2009; UU 18 Tahun 2012; UU 3 Tahun 2014; UU 7 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP 19 Tahun 2004; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-IND/PER/6/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-IND/PER/6/2015; tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 20/M-IND/PER/6/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, termasuk didalamnya mengatur tentang penggolongan dan jenis minuman beralkohol, kewenangan, produksi dan peredaran, rekomendasi dan perizinan, larangan pengedaran, penjualan, dan produksi, minuman beralkohol, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, pelabelan, penyimpanan, minuman beralkohol, penanggulangan mabuk, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri dari 18 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.39 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 PP No.76 Tahun 2001, maka Peraturan Daerah mengenai Desa harus disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.76 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Banyumas No.12 Tahun 2000 ;
Perubahan atas Kedudukan Penghasilan / Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi
ABSTRAK:
Dalam rangka menjawab tuntutan dan perkembangan yang dihadapi generasi muda dewasa ini, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan fungsi dan perannya dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas; Sebagai tindak lanjut tersebut dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2005 dan makin kompleksnya urusan kepemudaan, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 87 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi kantor pemuda dan olahraga; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16, TLD No.16, LL Kota Pontianak : 45 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah guna mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab perlu didukung adanya pengelolaan barang milik daerah yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 46 Tahun 1971, PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 40 Tahun1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan Dan Penyaluran, Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Bentuk Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
45 halaman, 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa-Ijaan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkeinginan mewujudkan visi dan misi memberikan layanan informasi pendidikan, hiburan, pelestarian budaya daerah, lalu lintas, kebencanaan dan sebagai kontrol sosial masyarakat untuk berpartisifasi aktif dalam pembangunan daerah,lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial,berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa- ijaan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2009 ;Peraturan Menteri Komonikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 ;Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimatan Selatan Nomor : 02/KPID-KAL-SEL/2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa- ijaan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan, Asas, Dan Tujuan
3.Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
4.Perizinan
5.Alat Kelengkapan
6.Dewan Pengawas
7.Dewan Direksi
8.Stasiun Penyiaran
9.Sekretariat
10.Pembiayaan
11.Pertanggung Jawaban
12.Karyawan
13.Seleksi Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi
14.Pembinaan Dan Pelatihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepariwisataan perlu diselenggarakan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan berdasarkan potensi lokal, budaya, serta dengan memperhatikan kelestarian lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing global; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Kepariwisataan dengan garis besar sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Dan Prinsip
3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah
4. Pembangunan Destinasi Pariwisata
5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata
6. Pembangunan Industri Pariwisata
7. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata
8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan
9. Pengawasan Dan Pengendalian
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang diterbitkan oleh
pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan yang cukup
mendasar sesuai perkembangan dan dinamika dalam penyelenggaraan
pemerintahan sehingga pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan lebih lanjut mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diterbitkan oleh Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun
2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permedagri Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD tahun 2014 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat