Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sudah tidak sesuai lagi pada saat ini
ditinjau dari segi hukum pembentukannya dan tarif retribusinya sehingga perlu di revisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Pengelolaan Hasil Usaha Daerah;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Daerah Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Pengawasan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati Temanggung Tahun 2018, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Untuk mendukung pembangunan di daerah dan antisipasi atas dampak
yang akan ditimbulkannya berupa bahaya dan keresahan masyarakat, perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PP No. 66 Tahun 2001; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin gangguan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Keberatan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Kadaluawarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/No.16, TLD No. 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten ;
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai maka perlu mengelola Pajak Parkir;bahwa untuk melaksanakan maksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai
tentang Pajak Parkir.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pangkalpinang telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Belanja Pemerintah
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 188.44/1010/BAKUDA/2018 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Racangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu: Pendapatan Daerah Rp 842.760.114.010,00; Belanja Daerah Rp 866.679.890.317,90; sehingga Surplus / ( defisit ) Rp (23.919.776.307,90). Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 0; Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 1.500.000.000,00; sehingga Pembiayaan Netto Rp (1.500.000.000,00). Dengan demikian, Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp (23.919.776.307,90).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Walikota Pangkalpinang menetapkan Peraturan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pasal 18 ayat (6) UUd Th 1945; UU NO 51 Th 2008; UU No 11 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 39 Th 2012; Permensos No 8 Th 2012;Permensos No 5 Th 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAN SOSIAL; BAB III PRASARANA DAN SARANA; BAB IV PEMELIHARAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN NASIONAL; BAB VPERAN MASYARAKAT; BAB VI PENJANGKAUAN SOSIAL; BAB VII KERJASAMA DAN KEMITRAAN; BAB VIII PENDANAAN; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD/16/2017, TLD No. 184/2017, LL SETDA KAB. MTB : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017-2022.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, pelayanan kepada pengelolaan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai pedoman untuk kurun waktu 5 [lima] tahun yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022. Sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017-2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2013/16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan
Gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan
gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan
setara dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan
gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan
lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan
dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta
mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara
terpadu dan terkoordinasi dipandang perlu mengeluarkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun
2009
Terdiri dari 15 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tanggungjawab, pelaksanaan pengarusutamaan gender, tugas dan fungsi, kerjasama, partisipasi masyarakat, anggaran, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Mengatur mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 16 Tahun 2006
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2006/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang berlandaskan hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, maka peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai aparat Penyidik terhadap pelanggar
Peraturan Daerah agar dapat berhasil dan berdaya guna perlu diatur dan ditetapkan landasan hukumnya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Manokwari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3207);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomr 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3691);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Bentuk-Bentuk Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
-
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat