Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 16 Tahun 2006

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
01 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2006
Tanggal Berlaku
01 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan