Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah;
Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk di Kabupaten Konawe, urusan tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dasar-dasar pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasar 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Thn 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 1 Thn 1970; UU No 7 Thn 1981; UU No 8 Thn 1981; UU No 7 Thn 1984; UU No 3 Tahun 1992; UU No 1 Thn 2000; UU No 21 Thn 2000; UU No 13 Thn 2003; UU No 21 Thn 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 2 Thn 2004; UU No 39 Tahun 2004; UU No 12 Thn 2011; UU No 23 Thn 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 Thn 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 Thn 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Thn 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Thn 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014
1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Ketenagakeerjaan di Dalam Daerah; 4. Perlindungan TKI Dalam Daerah; 5. Pengupahan TKI Dalam Daerah; 6. Kesempatan Beribadah, Fasilitas Kesejahteraan dan THR bagi TKI Dalam Daerah; 7. Hubungan Industrial TKI Dalam Daerah; 8. Penempatan dan Perlindungan TKI Migran; 9. Penyelesaian Perselisihan dan Pemutusan Hubungan Kerja; 10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 U
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan Pasal 43
Peraturan Pemerintah Nomor
Peraturan Pelaksanaan Undang
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengadakan kerja sama desa dengan Desa lain dan/atau
dengan pihak ketiga,
bahwa kerja sama Desa sebagimana dimaksud pada huruf
a, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan mengurangi ketimpangan antar Desa, dengan
berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh
dalam masyarakat,
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal
115 Undang-Undang Nomor
Bupati mempunyai kewenangan untuk membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa,
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu mengatur pedoman kerja sama Desa maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Kerja
Sama Desa
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Kerja Sama Desa, Badan kerja Sama antar Desa, Pembiayaan, Perubahan atau Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai sumber kehidupan masyarakat yang sesuai dengan sifat selalu melalui siklus hidrologi yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata pada setiap waktu dan setiap wilayah;
b. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan produktifitas lahan serta mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan yang lain, serta mewujudkan kemantapan air yang menyeluruh, terpadu, berwawasan lingkungan dan untuk kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan pengaturan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan sub urusan sumber daya air meliputi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Fengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4156);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemaiang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Tujuan Fungsi dan Prinsip, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan irigasi, Partisipasi Masyarakat Petani, Pemberdayaan, Pengelola Air Irigasi, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Garis Sempadan Jaringan irigasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Larangan, Kerjasama, Sanksi Administratif, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2008
PERDA Kab. Musi Rawas No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 7 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan penjabat kepala desa; serta masa jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2017
PERDa kabupaten temanggung no. 7 tahun 2011_perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No.16/2017, TLD No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan ini ditetapkan adalah:
Bahwa untuk memberikan batasan yang jelas tentang ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan maka beberapa ketentuan di dalam Perdaturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 7 tahun 2011 tersebut perlu diubah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan penyelesaian Sengketa Pajak, UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 91 Tahhun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pe,binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 7 tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Temanggung
Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan yang diubah adalah:
- Ketentuan Pasal 1
- Ketentuan Pasal 2
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kesatu A dan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A
- Ketentuan Pasal 5 diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Perempuan dan anak secara biologis dan filosofis merupakan kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang dilakukan diluar rumah tangga. Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dari tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1979; UU No.7 Tahun 1984; UU No.20 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; P No.2 Tahun 2002; PP No.4 Tahun 2006; Kepres No.33 Tahun 1990; Kepres No.88 Tahun 2003 ;Kepres No.77 Tahun 2003.
Materi Pokok Perda ini mengenai Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Asas dan Tujuan Penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan; Hak-hak korban; Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi; Kelebagaan dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan; bentuk dan prinsip pelayanan; serta pelaksanaan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa rasa aman, nyaman dan tenteram dalam
kehidupan masyarakat perlu diwujudkan untuk
rnendukung pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Berbagai bentuk perbuatan yang berupa
penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang
meresahkan, mengganggu ketertiban umum, keamanan,
kesehatan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
oleh karena itu untuk menanggulangi semakin
meluasnya penyakit masyarakat di Kabupaten
Banyumas perlu disusun Peraturan tentang
Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit
Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15
Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Jenis Penyakit Masyarakat
5.Penanggulangan Penyakit Masyarakat
6.Larangan
7.Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
8.Peran Serta masyarakat
9.Sanksi Administrasi
10.Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 1972 dan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 1995 sepanjang sudah diatur dalam Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan pembangunan kota
Banjarmasin dan pertumbuhan jumlah penduduk yang
semakin bertambah selain mengakibatkan meningkatnya
konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan
kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap
pelaksanaan pengelolaan wilayah pasar di Kota
Banjarmasin. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka
terwujudnya pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan
wilayah pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta
mengganti peraturan pengelolaan pasar dalam daerah
Kota Banjarmasin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin. Pengelolaan wilayah pasar dilaksanakan oleh Dinas, sesuai dengan Tugas,
Pokok, Fungsi dan Kewenangan yang ditetapkan oleh Walikota. Orang pribadi dan atau badan usaha untuk mendapatkan hak tempat
berjualan di dalam pasar, harus mengajukan permohonan dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dan mendapat persetujuan/izin dari
Walikota. Pengelolaan pasar atau sebutan lainnya yang bersifat terjadinya jual beli
dan jasa yang dikelola oleh Swasta harus mendapat persetujuan/izin dari
Walikota atas rekomendasi Kepala Dinas. Dalam perda ini diatur jenis hak dan syarat pemakaian tempat, penggolongan pasar, sumber penerimaan, kewajiban dan larangan bagi setiap orang dan/ atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar, pembinaan pedagang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah
Kota Banjarmasin (Lembaga Daerah Nomor 6 tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat