bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan oleh Pemerintah Daerah untuk penyediaan prasarana Perparkiran serta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban Parkir Kendaraan dalam Wilayah Kabupaten Sanggau, maka perlu diatur tentang Pemakaian Tempat Parkir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 1990, PP No.41 Tahun 1993, PP No.66 tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Wilayah Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2008.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat pemerintah pusat akan membangun
instalasi pengolahan air dan sistem penyediaan air di beberapa wilayah kecamatan serta pemasangan jaringan distribusi utama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 93).
Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM direncanakan sebesar Rp.101.605.846.094,45 (seratus satu milyar enam ratus lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat koma empat puluh lima rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010
Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 3/E).
Setiap penggunaan tenaga listrik dipungut pajak dengan nama Pajak
Penerangan Jalan.
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perusahaan
Listrik Negara.
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi seluruh pembangkit listrik.
) Dikecualikan dari objek pajak adalah :
a. Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ;
b. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak
Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Nomor S209/PK.3/2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2011 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan
kesehatan khususnya pelayanan di bidang farmasi dan
sarana kesehatan serta dalam upaya mendukung
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah mendirikan Perusahaan Daerah
Farmasi dan Sarana Kesehatan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo, dan diatur lebih lanjut dengan dan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan
Kabupaten Purworejo, namun sejalan dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan
kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan serta untuk mengubah nama perusahaan
menjadi Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan
Graha Husada Medika, maka Peraturan Daerah tersebut
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 13 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 15 Tahun 1977; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PD. Graha Husada Medika didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo. PD. Graha Husada Medika merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang
berbentuk Perusahaan Daerah. PD. Graha Husada Medika berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten
Purworejo dan dapat membuka cabang pelayanan di wilayah Kabupaten
Purworejo. PD. Graha Husada Medika didirikan dengan tujuan untuk mendukung
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah khususnya di bidang farmasi
dan sarana kesehatan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi Modal Dasar secara bertahap
sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dalam jangka waktu paling lama 10 (Sepuluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun
1977 tentang Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo, sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan dinyatakan
tetap berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Kabupaten Purworejo dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang• undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 29 Agustus 2017.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 TAhun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN BANGKA TENGAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Bupati Bangka Tengah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pendapatan Daerah sebesar Rp888.726.422.500,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp930.549.416.750,00 serta pembiayaan Daerah sebesar Rp41.822.974.250,00. Selain itu juga menetapkan bahwa Belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam rangka pengeluaran untuk keperluan pendanaan darurat dan keperluan mendesak sekurang-kurangnya memenuhi kriteria bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2011
Kota jayapura-hiv dan aids-pencegahan-penaggulangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Infeksi Menular Seksual, Human Immuno Deficiency Virus dan Aquired Immuno Deficiency Syndrome di Kota Jayapura
ABSTRAK:
Kota Jayapura merupakan salah satu Kota terpadat di Provinsi Papua yang rentan terhadap berbagai macam penyakit khususnya masalah Infeksi Menular Seksual, Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang semakin memprihatinkan, sehingga perlu kebijakan yang dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, sehingga perlu pengaturannya dalam peraturan daerah maka membentuk Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Infeksi Menular Seksual, Human Immuno Deficiency Virus dan Aquired Immuno Deficiency Syndrome di Kota Jayapura.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai pencegahan dan penanggulangan, konseling dan tes sukarela serta perawatan, dukungan dan pengobatan, hak dan kewajiban, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat