penanaman modal dan investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat pemerintah pusat akan membangun
instalasi pengolahan air dan sistem penyediaan air di beberapa wilayah kecamatan serta pemasangan jaringan distribusi utama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 93).
- Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM direncanakan sebesar Rp.101.605.846.094,45 (seratus satu milyar enam ratus lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat koma empat puluh lima rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
- 5 Halaman
|