Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2002, Perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupatcn Kapuas Nomor 17 Tahun 2001;
Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2002 semula Rp. 329.484.672.000,- diperkirakan bertambah sebesar Rp. 31.550.305.000,- sehingga menjadi Rp 361.034.977.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2002.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI - KEWENANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, maka urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Urusan Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005 ; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Kegiatan pembangunan yang berlokasi di Bukit Tengah dengan sumber
dana dari APBD belum dapat dilaksanakan sebelum Peraturan tentang
Penetapan Ibukota Kab. Kerinci ditetapkan atau adanya surat dari Mendagri yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan yang berlokasi di Bukit Tengah dapat dilaksanakan walaupun PP tentang Penetapan Ibukota Kab. Kerinci belum ditetapkan.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
5. PENETAPAN;
6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
7. KEDALUWARSA;
8. SANKSI ADMINISTRATlF;
9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENGHAPUSAN PlUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA ;
11. KETENTUAN PENYlDIKAN;
12. KETENTUAN PlDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperlukan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-uandang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
P E N Y I D I K A N;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi dan kebutuhan Daerah perlu mengubah beberapa ketentuan Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 ayat (1) dan Penambahan Pasal 74A, Pasal 74B, Pasal 74C dan Pasal 74D.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) dan Penambahan Pasal 74A, Pasal 74B, Pasal 74C dan Pasal 74D.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2016
PERDA 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016 Nomor 11, Noreg PERDA Prov NTB (11/320/2016)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun
2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah guna melaksanakan fungsi penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah;
b. bahwa pembentukan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat substansi materi
pengaturan yang tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, Terdiri dari II Pasal, dengan pengaturan sebagai berikut:
Pasal I:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 157) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 huruf a diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i,
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
-tidak ada
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa ada beberapa Jenis Perizinan tertentu termasuk didalamnya Retribusi Izin Trayek ;
Bahwa untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan Izin Trayek dikenakan retribusi;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara yang mengatur tentang Izin Trayek.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.6 Tahun 1988; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Onyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Perizinan
10. Tata Cara Pemungutan
11. Keberatan
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Sanksi Administrasi
15. Tata Cara Pembayaran
16. Tata Cara Penagihan
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
19. Insentif Pemungutan
20. Penyidikan
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat