Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger
ABSTRAK:
a. bahwa untuk medorong pertumbuhan perekonomian Daerah yang berkesinambungan, meningkatkan kesejahteraan
rakyat, memperluas lapangan kerja dan sumber Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan revitalisasi, reorganisasi, reorientasi, restrukturisasi dan reformasi Perusahaan Daerah Apotek Seger I dan Apotek Seger II;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
17. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 12/A);
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat:
a. memberikan jasa;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum;
c. meningkatkan pendapatan Daerah.
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha:
a. kesehatan;
b. percetakan;
c. properti;dan/atau
d. usaha lain yang menguntungkan Perusahaan
Modal Perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
Modal disetor Perusahaan ditetapkan sebesar Rp.1.226.442.746,29 ;
Modal Perusahaan dapat ditambah dari APBD dan/atau dari pinjaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun
1985 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, dan Tunjangan
serta Penghasilan Lain bagi Direksi dan Pegawai
Perusahaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini;
c. Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya berakhir.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 15 Tahun 2016
desa - pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 perlu disesuaikan dan diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum
2.Perangkat desa
3.Pengangkatan Perangkat Desa
4.Tim Pemantau pengisisan Perangkat Desa
5.Kewajiban, Larangan dan Sanksi
6.Pemberhentian Perangkat Desa
7.Mutasi Jabatan Perangkat Desa
8.Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt)
9.Unsur Perangkat Desa
10.Ketentuan Peralihan
11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 2 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 67 dan Pasal 73
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik IndonEsia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembiayaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Didesa;
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
4. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
5. Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 28 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2015
a. bahwa dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat di desa dan
untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan
pembangunan desa agar efektif dan efisien perlu mengadakan kerja
sama antar desa atau kerja sama desa dengan pihak ketiga;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kerja Sama Antar Desa dan
Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja
Sama Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur kerjasama kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan upaya atau usaha menggali
dan mengembangkan ketersediaan potensi desa guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kerja Sama Antar
Desa/Kelurahan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2013
perubahan atas peraturan daerah provinsi gorontalonomor 02 tahun 2012 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi gorontalo tahun 2012-2017
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 282 dan 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.3 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Gorontalo No.4 Tahun 2011; Perda No.03 Tahun 2009; Perda No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012-2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15, LL KAB.SINTANG: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 9 Tahun 2010 Tentang izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka perlu mencabut peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur pencabutan peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat